Suara.com - Pengadilan Turki pada, Jumat (16/2/2018), menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap enam jurnalis, karena ikut merancang percobaan kudeta pada 2016, menurut laporan media negara.
Hukuman tersebut merupakan perubahan haluan yang tajam setelah pengadilan tertinggi negara itu memerintahkan agar para wartawan tersebut dibebaskan.
Mehmet Altan, seorang profesor bidang ekonomi merangkap wartawan, beserta saudaranya yang juga wartawan, Ahmet, sebelumnya dituding menyampaikan pesan-pesan rahasia dalam sebuah acara bincang-bincang televisi, satu hari sebelum pemberontakan militer digugurkan.
Seorang wartawan terkenal lainnya, Nazli Ilicak, juga dijatuhi hukuman serupa.
Kasus itu menggarisbawahi kekhawatiran mendalam soal kebebasan pers di Turki, juga soal kemandirian lembaga peradilan di bawah Presiden Tayyip Erdogan.
Sejak percobaan kudeta itu, sudah lebih dari 50.000 orang yang dipenjara dan lebih dari 150.000 lainnya dipecat atau diberhentikan sementara dari pekerjaan mereka.
Para pejabat pengadilan belum bisa membenarkan laporan yang dikeluarkan stasiun penyiaran miliki negara, TRT Haber, itu.
Seluruh enam wartawan membantah tuduhan. Setidaknya tiga dari mereka sudah berada di penjara selama sekitar 17 bulan.
Pengadilan konstitusional, yang merupakan pengadilan tertinggi Turki, sebelumnya memutuskan agar Mehmet Altan dibebaskan dengan mengatakan bahwa penahanan itu melanggar hak-haknya.
Baca Juga: Jurnalis RTV Tewas, Pemprov DKI Diminta Tambah Jalur Sepeda
Namun, pengadilan pidana menolak permintaan tersebut dan memutuskan untuk tetap menahan Mehmet di penjara sementara persidangan berlanjut.
Ahmet Altan dikenai tuduhan setelah ia mengatakan dalam suatu acara, "Perkembangan apa pun yang mengarah pada kudeta militer di Turki, dengan membuat keputusan yang sama, Erdogan sedang membuka jalan yang sama".
Dalam program yang sama, Mehmet Altan meminta "struktur lainnya" di dalam pemerintahan yang mengawasi perkembangan itu "untuk melakukan sesuatu".
Jaksa menganggap bahwa komentar-komentar itu merupakan pesan rahasia kepada para pengikut Fethullah Gulen, ulama Turki yang dituding sebagai sosok yang menggerakkan percobaan kudeta. [Antara]
Berita Terkait
-
Turki Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026 usai Kalah dari 10 Pemain Paraguay
-
5 Pemimpin Dunia Sambut Amerika Serikat dan Iran Damai
-
Jurnalis Belanda Kritik Sepak Bola Indonesia, Sebut Skuad Garuda Jadi Alat Politik Penguasa
-
Tiga Poin Australia dan Permainan Pragmatis Ala STY yang Tak Haram Dimainkan di Guliran Piala Dunia
-
Cerita Anak Pengungsi yang Jadi Pencetak Gol Termuda di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA
-
Penyakit Bawaan Ditemukan Saat Pemeriksaan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat di RS Polri
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim