Suara.com - Seorang lelaki berinisial IM (19) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tak bisa berkutik ketika hendak dibekuk polisi. IM ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap pacarnya, A (17).
Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Tanjungpinang. Laporan tersebut terkait perbuatan IM yang menyebarkan foto vulgar A.
"Dia (IM) mengirim foto vulgar kepada abang kandung korban." kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjung Pinang Ipda Dhia Chynthia Siregar, Kamis (3/5/2018) seperti dikutip dari Batamnews.co.id-jaringan Suara.com.
IM melakukan itu karena tak terima saat hubungan asmara mereka kandas. A diketahui saat ini masih duduk di bangku SMA.
Berdasarkan pemeriksaan, IM mengaku telah menyetubuhi A berkali-kali di semak-semak, kawasan Kantor Gubernur Kepri di Dompak.
"Tersangka sudah beberapa kali bahkan sering sampai terkadang lupa telah mencabuli dan menyetubuhi di semak-semak sekitar wilayah Dompak dan wisma di Tanjungpinang," ujar Dhia.
Atas perbuatannya, tersangka di jerit dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya