Suara.com - Seorang lelaki berinisial IM (19) di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tak bisa berkutik ketika hendak dibekuk polisi. IM ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap pacarnya, A (17).
Penangkapan ini berawal dari laporan keluarga korban ke Polres Tanjungpinang. Laporan tersebut terkait perbuatan IM yang menyebarkan foto vulgar A.
"Dia (IM) mengirim foto vulgar kepada abang kandung korban." kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjung Pinang Ipda Dhia Chynthia Siregar, Kamis (3/5/2018) seperti dikutip dari Batamnews.co.id-jaringan Suara.com.
IM melakukan itu karena tak terima saat hubungan asmara mereka kandas. A diketahui saat ini masih duduk di bangku SMA.
Berdasarkan pemeriksaan, IM mengaku telah menyetubuhi A berkali-kali di semak-semak, kawasan Kantor Gubernur Kepri di Dompak.
"Tersangka sudah beberapa kali bahkan sering sampai terkadang lupa telah mencabuli dan menyetubuhi di semak-semak sekitar wilayah Dompak dan wisma di Tanjungpinang," ujar Dhia.
Atas perbuatannya, tersangka di jerit dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Pakar Tolak Keras Gagasan 'Maut' Bahlil: Koalisi Permanen Lumpuhkan Demokrasi!
-
Gus Yahya Ngaku Sejak Awal Inginkan Islah Sebagai Jalan Keluar Atas Dinamika Organisasi PBNU
-
Rais Aam PBNU Kembali Mangkir, Para Kiai Sepuh Khawatir NU Terancam Pecah
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!