Suara.com - Seorang anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, Brigadir ESS merampok Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Ciceri, Kota Serang, Senin (30/4/2018) dini hari lalu sekira pukul 01.00 WIB. Dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir ESS masih menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan perampokan itu dilakukan dengan tak lazim, yaitu merampok di tempat terbuka dalam kondisi ramai.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan psikologi di Polda Banten,” kata Komarudin di Mapolres Serang Kota, Rabu (2/5/2018).
ESS sudah menjadi polisi selama 15 tahun. Diduga dia merampok karena gangguan mental.
“Berdasarkan pengalaman juga hasil pemeriksaan tersangka karena di antara uang yang dibawa pelaku ada beberapa kupon bensin. Itu sempat dibuang di jalan tol sepanjang Serang Timur sampai Serang Barat,” kata Kapolres.
Penyidik menemukan beberapa kejanggalan ketika melakukan pemeriksaan tersangka. Uang yang hanya Rp50 juta pada tersangka ditulis Rp100 juta pada empat bundel.
“Ini yang kami sebut bahwa kejahatan yang dilakukan tersangka ini tidak lazim selain melancarkan aksi di tempat yang masih ramai tanpa senjata api,” kata Kapolres.
Pada saat melakukan aksinya, ESS sempat meminta petugas keamanan di SPBU untuk menunjukkan lokasi kantor pengelola SPBU. Pada saat itu, petugas sekuriti langsung membawa ESS menemui korban.
Di dalam ruangan, ESS langsung mencekik korban dan mengancam dengan pecahan botol yang ada di ruangan tersebut.
Baca Juga: Demi Cinta, Taufik Rampok Puluhan Coklat untuk Pacarnya
Setelah melancarkan aksinya, uang Rp50 juta dibawa kabur oleh pelaku. Sementara Rp55 juta tertinggal di kursi kantor dan sisanya voucher BBM.
“Hasil audit kerugian sementara, polisi juga menemukan kejanggalan karena uang tidak semua ada di tersangka,” kata dia.
Tidak menunggu waktu yang lama, petugas Polres Serang Kota langsung mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di kawasan Ciceri, Kota Serang. Tersangka juga pernah terlibat pencurian ponsel beberapa tahun lalu dan dihukum penjara.
Saat bertugas di Polres Lebak pernah dikenai sanksi indisipliner karena tidak masuk kantor dan tidak melakukan tugas pengamanan. Akibat aksinya ESS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.
Berita Terkait
-
Ikut Demo Buruh di Jakarta, Parkir Motor dan Mobil di Sini
-
Viral! Polisi Berpakaian Preman Bersenjata Api Keroyok Satpam
-
Begini Nasib San San Setelah Dirampok dan Disekap Sopir GrabCar
-
Perampok San San Sopir GrabCar Palsu, Pinjam Mobil Ayah Tiri
-
Habis Kencan dengan Pacar, Ibu Ini Kaget Baca Chat Anak Gadisnya
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT