Suara.com - Seorang anggota polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, Brigadir ESS merampok Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Ciceri, Kota Serang, Senin (30/4/2018) dini hari lalu sekira pukul 01.00 WIB. Dia sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Brigadir ESS masih menjalani pemeriksaan intensif. Kapolres Serang Kota, AKBP Komarudin mengatakan perampokan itu dilakukan dengan tak lazim, yaitu merampok di tempat terbuka dalam kondisi ramai.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan psikologi di Polda Banten,” kata Komarudin di Mapolres Serang Kota, Rabu (2/5/2018).
ESS sudah menjadi polisi selama 15 tahun. Diduga dia merampok karena gangguan mental.
“Berdasarkan pengalaman juga hasil pemeriksaan tersangka karena di antara uang yang dibawa pelaku ada beberapa kupon bensin. Itu sempat dibuang di jalan tol sepanjang Serang Timur sampai Serang Barat,” kata Kapolres.
Penyidik menemukan beberapa kejanggalan ketika melakukan pemeriksaan tersangka. Uang yang hanya Rp50 juta pada tersangka ditulis Rp100 juta pada empat bundel.
“Ini yang kami sebut bahwa kejahatan yang dilakukan tersangka ini tidak lazim selain melancarkan aksi di tempat yang masih ramai tanpa senjata api,” kata Kapolres.
Pada saat melakukan aksinya, ESS sempat meminta petugas keamanan di SPBU untuk menunjukkan lokasi kantor pengelola SPBU. Pada saat itu, petugas sekuriti langsung membawa ESS menemui korban.
Di dalam ruangan, ESS langsung mencekik korban dan mengancam dengan pecahan botol yang ada di ruangan tersebut.
Baca Juga: Demi Cinta, Taufik Rampok Puluhan Coklat untuk Pacarnya
Setelah melancarkan aksinya, uang Rp50 juta dibawa kabur oleh pelaku. Sementara Rp55 juta tertinggal di kursi kantor dan sisanya voucher BBM.
“Hasil audit kerugian sementara, polisi juga menemukan kejanggalan karena uang tidak semua ada di tersangka,” kata dia.
Tidak menunggu waktu yang lama, petugas Polres Serang Kota langsung mengamankan tersangka di kediaman orangtuanya di kawasan Ciceri, Kota Serang. Tersangka juga pernah terlibat pencurian ponsel beberapa tahun lalu dan dihukum penjara.
Saat bertugas di Polres Lebak pernah dikenai sanksi indisipliner karena tidak masuk kantor dan tidak melakukan tugas pengamanan. Akibat aksinya ESS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman Bantennews.co.id yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.
Berita Terkait
-
Ikut Demo Buruh di Jakarta, Parkir Motor dan Mobil di Sini
-
Viral! Polisi Berpakaian Preman Bersenjata Api Keroyok Satpam
-
Begini Nasib San San Setelah Dirampok dan Disekap Sopir GrabCar
-
Perampok San San Sopir GrabCar Palsu, Pinjam Mobil Ayah Tiri
-
Habis Kencan dengan Pacar, Ibu Ini Kaget Baca Chat Anak Gadisnya
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Surati Adhi Karya, Pramono Minta Tiang Monorel Mangkrak Dibongkar Dalam Sebulan
-
Lingkaran Korupsi SYL: Giliran Putri Kandung Indira Chunda Thita Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang
-
KontraS Ancam Gugat Pemerintah Jika Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional
-
Usai dari Cilegon, Prabowo Ratas di Istana Bahas 18 Proyek Hilirisasi Senilai Rp600 Triliun
-
Geger Ekspor Ilegal CPO: 87 Kontainer Disita, Negara Terancam Rugi Ratusan Miliar
-
Lolos Hukuman MKD, Uya Kuya dan Adies Kadir Baru Bisa Aktif Lagi di DPR Tergantung Ini!
-
Viral! Pasangan Pembuangan Bayi di Ciamis Dinikahkan di Kantor Polisi: Biar Bisa Rawat Anak Bersama?
-
Ditugasi Prabowo Berkantor di Papua, Gibran Tak Merasa Diasingkan: Itu Tidak Benar!
-
Sumpah SF Hariyanto: Saya Bukan Pelapor Kasus Gubernur Riau, Kami Sedang Ngopi Saat KPK Datang
-
DPR Batasi Delegasi Buruh, Komisi IX Absen: Ada Apa di Balik Audiensi Kenaika