Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengecam tindakan oknum polisi yang menampar seorang gadis di Blora, Jawa Tengah. Arteria tidak menerima alasan apapun dari polisi tersebut, termasuk ikatan keluarga dengan korban.
"Tidak ada satu pun dasar pembenar untuk memberikan justifikasi terkait perbuatan menyimpang oknum aparat penegak hukum yang sedang bertugas dengan alasan apapun. Baik alasan kedekatan keluarga, alasan pembinaan internal dalam lingkup keluarga," kata Arteria di DPR, Jakarta, Kamis (3/5/2018).
Ia mengatakan, sekalipun anggota Polri tersebut mengaku bahwa korban adalah keponakannya yang kerap bertingkah membuat malu keluarga, tetap tak dapat dibenarkan.
Menurut Arteria, tindakan anggota polisi tersebut mencoreng nama dan citra institusi Polri yang dikenal dengan visi profesional, modern dan terpercaya (Promoter) di tengah masyarakat.
"Seorang lelaki yang menampar atau menganiaya perempuan saja sudah salah. Ini bahkan seorang aparat penegak hukum, seorang anggota Polri menampar seorang perempuan apapun alasannya, di muka umum dan disaksikan banyak orang," tutur Arteria.
Arteria berharap pelaku diberi sanksi seberat-beratnya. Menurut Arteria, pelaku tidak sekedar melakukan perbuatan kriminal, tetapi juga mencoreng citra Polri. "Model yang seperti ini tidak layak menjadi polisi," ujar Arteria.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi jajaran Polda Jateng yang sigap dalam mencermati permasalahan ini.
"Jangan sampai jika nila setitik merusak citra Polri yang sudah semakin baik saat ini. Karena Polri itu adalah polisi pejuang, yang menjadi tumpuan, harapan serta tempat rakyat menggantungkan nasib dan kepentingannya dalam hampir seluruh aspek kehidupan," kata Arteria.
"Tugas polisi di Indonesia itu jauh lebih kompleks. Tidak hanya melakukan fungsi penegakan hukum, tapi hampir semua hal pasti terkait dengan tupoksi Polri. Oleh karenanya, setiap anggota Polri harus siap menjadi polisi pejuang, yang menjadi panutan dan memberikan kesejukan di tengah teriknya kehidupan," ujar Arteria menambahkan.
Berita Terkait
-
Polisi Gadungan Bersenpi Peras Korban di ATM Pondok Gede, Motor dan Uang Rp 4,2 Juta Raib!
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
YLBHI: Kekuasan Polri di Ranah Sipil Mirip ABRI Zaman Orde Baru
-
Akui Sebar Data Kehamilan Erika Carlina di Grup WA, DJ Panda Memelas Minta Damai: Saya Janji Berubah
-
Tragedi Sungai Lusi: 5 Santriwati Penghafal Alquran di Blora Ditemukan Tak Bernyawa
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka