Suara.com - Terosman alias Mansur (57) divonis penjara seumur hidup karena membunuh majikannya, M Dasrullah. Dia membunuh dengan cara sadis, memotong kelamin si majikan. Bahkan Mansur memakan kelamin majikannya.
Vonis itu diputus di Pengadilan Negeri Muara Bulian, Kamis (3/5/2018) kemarin. Sidang dipimpin Kepala Pengadilan Negeri Derman P Nababan.
Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari berhasil membuktikan pembunuhan Mansur. Mansur bekerja di kebun sawit milik M Dasrullah selama 4 tahun sebagai penjaga kebun dan tukang panen.
Mansur membunuh lantaran kesal karena mendapatkan gaji yang tak sesuai dengan dijanjikan Dasrullah. Janjinya, Mansur dapat upah Rp 2 Juta per bulan. Tapi dia cuma dapat Rp 200 Ribu.
Minggu (5/11/2017) dini hari sekira pukul 02.30 WIB, Mansur masuk ke pondok untuk melihat Dasrullah yang sudah tertidur. Melihat korban sudah tertidur, Mansur mengambil golok dan langsung membacok lengan kiri korban. Dasrullah terbangun sambil berteriak.
Mendengar teriakan Dasrullah, Mansur semakin membabi buta, dia menggorok leher Dasrullah, kemudian membacok dada korban, lengan kanan, dan perut korban. Hingga isi perut korban terburai keluar.
Tidak puas melihat korban yang sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian memotong kemaluan korban menggunakan pisau dapur, namun tidak berhasil. Kemudian Mansur mengambil kembali golok yang digunakan untuk membacok korban tadi untuk memotong kemaluan korban hingga putus.
Ketika itu lah kemaluan tersebut direbus, kemudian dimakan oleh terdakwa dengan menggunakan nasi.
Mayat korban di kubur dekat lokasi pembunuhan. Usai melakukan aksi sadis dan kanibal tersebut, Mansur masih bekerja seperti biasa memanen di kebun tersebut. Namun karena merasa dihantui oleh ketakutan Mansur dan anaknya pergi ke Padang dengan membawa sepeda motor milik Dasrullah.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sadis Pensiunan TNI AL Segera Disidang
Tapi polisi menangkap Mansur, lalu pengadilan mengadilinya. Akhirnya Mansur dihukum penjara seumur hidup.
Artikel ini sebelumnya sudah dimuat dalam laman SeruJambi.com yang merupakan media jaringan Suara.com di daerah.
Berita Terkait
-
Tragis, Anggi Dibunuh di Hadapan Istri dan Anak-anaknya
-
Kasus Pembunuhan Sadis Pensiunan TNI AL Segera Disidang
-
Dua Anjing K-9 Terjun ke Lokasi Temuan Mayat Bocah dalam Karung
-
Hilang Seharian, Bocah 6 Tahun Ditemukan Tewas dalam Karung Beras
-
Nikahi Istri Kedua dan Terlilit Hutang, Rahmad Bunuh Istri Bosnya
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Bau Busuk RDF Rorotan Bikin Geram! Ribuan Warga Ancam Demo Balai Kota, Gubernur Turun Tangan?
-
Terbukti Langgar Etik, MKD DPR Nonaktifkan Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni Tanpa Gaji
-
Angka Pengangguran di Jakarta Tembus 330 Ribu Orang, BPS Klaim Menurun, Benarkah?
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!