Suara.com - Uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait masa jabatan Wakil Presiden dinilai tidak menarik, lantaran diajukan oleh penggemar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung dengan norma yang diajukan.
"Seharusnya yang bertindak sebagai pemohon adalah bapak Jusuf Kalla agar proses pengujian masuk pada pokok permohonan (materiil)," kata pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan saat dihubungi Suara.com.
Ia menerangkan, di dalam prosedur pengujian undang-undang, apabila pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, maka materi permohonan tidak diperiksa oleh MK.
"Dan putusan akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," ujar Irawan.
Artinya, lanjut Irawan, tidak perlu menunggu lama-lama Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian undang-undang tersebut, karena penilaian atas kedudukan hukum pemohon oleh MK tidak perlu waktu yang lama.
Pun demikian, publik tidak akan menemukan jawaban konstitusional terkait dengan pembatasan bagi seoarang Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama dua periode.
Meski demikian, menurut dia, pada sisi lain, pengujian undang-undang tersebut memang bagian dari upaya memperjuangkan kebebasan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai kehendak rakyat.
"Jadi ternyata ada di antara warga negara tidak membutuhkan pembatasan kekuasaan asal Presiden dan Wakil Presidennya baik," tutur Irawan.
Namun, apabila MK menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan tersebut, maka putusan tersebut akan memberikan implikasi hukum pada perombakan sistem presidensial di Indonesia.
"Karena tidak adanya pembatasan masa jabatan atau no limitation re-election, tidaklah sesuai dengan sistem presidensial yang mensyaratkan pembatasan masa jabatan," kata Irawan.
Diketahui, seorang warga bernama Muhammad Hafidz yang mengatas namakan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar resmi mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu pada Senin (30/4/2018) lalu.
Dua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali, lantaran sudah menjabat dua kali sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Jokowi Tiba di Jakarta, Bakal Hadiri HUT Bhayangkara Besok
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya