Suara.com - Uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait masa jabatan Wakil Presiden dinilai tidak menarik, lantaran diajukan oleh penggemar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung dengan norma yang diajukan.
"Seharusnya yang bertindak sebagai pemohon adalah bapak Jusuf Kalla agar proses pengujian masuk pada pokok permohonan (materiil)," kata pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan saat dihubungi Suara.com.
Ia menerangkan, di dalam prosedur pengujian undang-undang, apabila pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, maka materi permohonan tidak diperiksa oleh MK.
"Dan putusan akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," ujar Irawan.
Artinya, lanjut Irawan, tidak perlu menunggu lama-lama Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian undang-undang tersebut, karena penilaian atas kedudukan hukum pemohon oleh MK tidak perlu waktu yang lama.
Pun demikian, publik tidak akan menemukan jawaban konstitusional terkait dengan pembatasan bagi seoarang Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama dua periode.
Meski demikian, menurut dia, pada sisi lain, pengujian undang-undang tersebut memang bagian dari upaya memperjuangkan kebebasan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai kehendak rakyat.
"Jadi ternyata ada di antara warga negara tidak membutuhkan pembatasan kekuasaan asal Presiden dan Wakil Presidennya baik," tutur Irawan.
Namun, apabila MK menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan tersebut, maka putusan tersebut akan memberikan implikasi hukum pada perombakan sistem presidensial di Indonesia.
"Karena tidak adanya pembatasan masa jabatan atau no limitation re-election, tidaklah sesuai dengan sistem presidensial yang mensyaratkan pembatasan masa jabatan," kata Irawan.
Diketahui, seorang warga bernama Muhammad Hafidz yang mengatas namakan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar resmi mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu pada Senin (30/4/2018) lalu.
Dua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali, lantaran sudah menjabat dua kali sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Prabowo Diapit Jokowi dan Gibran, Tawa Pecah di Istana
-
Sudah 99 Persen Siap, Sejumlah Mantan Presiden dan Wapres Pastikan Hadir Upacara HUT RI di Istana
-
Sampaikan Duka Mendalam, Wapres Gibran Pastikan Penanganan Darurat Gempa NTT Dipercepat
-
Julukan Bapak Infrastruktur untuk Jokowi, Bustami Zainudin: Faktanya Dirasakan Daerah
-
Gibran Pilih Naik Maung Pindad ke Sidang Tahunan MPR, Kontras dengan Jokowi yang Pakai BMW Listrik
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan
-
Tenxi hingga NDX AKA Meriahkan Primaria Fest 2026, Momen Titip Doa buat Korban Gempa Bikin Haru
-
PB PII soal Rencana Aksi AMPB 27 Agustus: Silakan Tapi Jangan Sebar Politik Kebencian
-
Perluas Jaringan ke Sumut, iCAR Medan City Store Hadir di Centre Point
-
PB PII Wanti-wanti Demo AMPB Pati: Jangan Sampai Ditunggangi dan Picu Kekacauan Lagi
-
PB PI Jaksel Bangun Ekosistem Padel Lewat Unity Cup 2026
-
Viral Karpet Biru dan Baliho Sambut Kedatangan Prabowo di Kalteng, Berapa Biayanya?
-
Dari Prompt hingga Strategi Bisnis, Buku Baru Dr. Dini Fronitasari Sasar Pelaku UMKM
-
Harga Tiket Masuk Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Bisa Tembus Mekkah