Suara.com - Uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu terkait masa jabatan Wakil Presiden dinilai tidak menarik, lantaran diajukan oleh penggemar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Penggugat dinilai tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung dengan norma yang diajukan.
"Seharusnya yang bertindak sebagai pemohon adalah bapak Jusuf Kalla agar proses pengujian masuk pada pokok permohonan (materiil)," kata pakar Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan saat dihubungi Suara.com.
Ia menerangkan, di dalam prosedur pengujian undang-undang, apabila pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing, maka materi permohonan tidak diperiksa oleh MK.
"Dan putusan akan menyatakan permohonan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard," ujar Irawan.
Artinya, lanjut Irawan, tidak perlu menunggu lama-lama Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus perkara pengujian undang-undang tersebut, karena penilaian atas kedudukan hukum pemohon oleh MK tidak perlu waktu yang lama.
Pun demikian, publik tidak akan menemukan jawaban konstitusional terkait dengan pembatasan bagi seoarang Presiden dan Wakil Presiden menjabat selama dua periode.
Meski demikian, menurut dia, pada sisi lain, pengujian undang-undang tersebut memang bagian dari upaya memperjuangkan kebebasan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai kehendak rakyat.
"Jadi ternyata ada di antara warga negara tidak membutuhkan pembatasan kekuasaan asal Presiden dan Wakil Presidennya baik," tutur Irawan.
Namun, apabila MK menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan tersebut, maka putusan tersebut akan memberikan implikasi hukum pada perombakan sistem presidensial di Indonesia.
"Karena tidak adanya pembatasan masa jabatan atau no limitation re-election, tidaklah sesuai dengan sistem presidensial yang mensyaratkan pembatasan masa jabatan," kata Irawan.
Diketahui, seorang warga bernama Muhammad Hafidz yang mengatas namakan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan Perkumpulan Rakyat Proletar resmi mengajukan uji materi ke MK atas Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu pada Senin (30/4/2018) lalu.
Dua pasal tersebut dinilai sebagai penghambat Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju kembali, lantaran sudah menjabat dua kali sebagai orang nomor dua di Republik Indonesia.
Berita Terkait
-
Milad ke-84 Jusuf Kalla, Anies Baswedan: Ambon, Poso, dan Aceh Adalah 'Sidik Jari' Pak JK
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
JK Gelar Tasyakuran Milad ke-84, Sudirman Said: Pikiran Beliau Masih Sangat Diperlukan Bangsa Ini
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Mahfud MD Ungkap Isi Obrolan dengan Jokowi di Kondangan Soimah: Gak Ada Bahas Politik
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil
-
Prabowo Akui Program MBG Banyak Masalah, Sebut Ada Pimpinan Tidak Kuat jika Berurusan dengan Uang