Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pengungkapan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan seorang oknum pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yaitu YP.
"Kemenkeu mendukung penuh upaya yang dilakukan KPK dalam mengungkap lebih jauh kasus yang melibatkan oknum YP," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Minggu (7/5/2018).
Untuk memperlancar proses hukum yang sedang berlangsung, Nufransa menambahkan, Kemenkeu segera membebastugaskan YP.
"Penangkapan YP sangat memprihatinkan dan mengecewakan semua yang memiliki komitmen bersih," katanya.
Menurut dia, penangkapan ini merupakan hasil reformasi birokrasi khususnya sistem pengawasan internal dan manajemen risiko di Kemenkeu yang berjalan makin efektif yang disertai kemampuan untuk mendeteksi tindakan korupsi dan kerjasama yang baik dengan KPK.
Meskipun secara tugas dan fungsi, YP sama sekali tidak memiliki kewenangan mengalokasikan anggaran transfer kepada daerah atau menilai usulan anggaran dari daerah, namun modus yang dilakukan menunjukkan adanya ikhtiar untuk melakukan makelar pengurusan APBN.
Untuk itu, Menteri Keuangan telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran eselon satu untuk meneliti seluruh proses penyusunan dan pembahasan anggaran, guna mendeteksi kemungkinan terjadinya potensi korupsi dan penyalahgunaan wewenang di seluruh lapisan.
Selain itu, Menteri Keuangan dan seluruh jajaran Kemenkeu terus berkomitmen untuk mengawal proses APBN maupun APBNP secara transparan dan bebas dari korupsi.
KPK melakukan OTT pada Jumat (4/5/2018) malam yang dilakukan bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan terhadap sembilan orang terkait pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara.
Salah satu yang terjaring dalam OTT tersebut adalah oknum aparatur sipil negara berinisial YP yaitu seorang Kepala Seksi di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Kuat dugaan OTT tersebut dilakukan karena berkaitan dengan janji pemberian proyek perumahan dan pemukiman pada APBNP 2018. Padahal saat ini Kemenkeu belum merencanakan untuk menyusun APBNP 2018. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan