Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan atas gugatan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (7/5/2018).
Pemerintah pada Mei 2017 lalu telah memutuskan untuk membubarkan HTI, karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, seperti yang diatur Undang-Undang Ormas.
Pihak eks HTI kemudian menggugat surat keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.
Dalam proses persidangan yang telah digelar lebih dari 15 kali, baik eks HTI selaku Penggugat maupun Menkumham selaku Tergugat telah menghadirkan sejumlah saksi fakta maupun ahli serta menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan argumentasi masing-masing.
Berdasarkan catatan, ada sejumlah fakta menarik yang muncul selama persidangan seperti disusun Antara:
1. Video Antinasionalisme HTI
Pada sidang tanggal 18 Januari 2018, tim kuasa hukum Menkumham menghadirkan bukti video rekaman Muktamar HTI di Gelora Bung Karno, Jakarta, tahun 2013.
Video berdurasi dua menit itu menampilkan pernyataan salah satu orator HTI yang menyatakan bahwa nasionalisme telah memecah belah umat.
Oknum tersebut juga menyerukan agar anggota HTI mengangkat satu orang di antara mereka untuk menjadi khilafah, dan menyerukan untuk menjalankan hukum Islam serta meninggalkan sistem perundang-undangan.
2. HTI tegakkan sistem pemerintahan berdasarkan aturan Islam
Kemudian pada 25 Januari 2018, eks HTI yang dalam sidang diwakili juru bicara Ismail Yusanto beserta kuasa hukumnya Gugum Ridho Putra dari Ihza & Ihza Law Firm (miik Yusril Ihza Mahendra), menghadirkan saksi fakta bernama Noviar Bade Rani yang merupakan tetangga dari juru bicara eks HTI Ismail Yusanto.
Noviar menyatakan bahwa Ismail rutin memberikan ceramah di masjid rumahnya dan pernah menyampaikan soal khilafah dalam salah satu ceramah. Noviar mengatakan bahwa khilafah yang disampaikan Ismail adalah sebuah contoh khilafah pada zaman Nabi.
Atas ceramah Ismail itu ia juga mengaku menjadi mengetahui bahwa HTI adalah organisasi yang memperjuangkan khilafah yakni sistem pemerintahan berdasarkan aturan Islam dan harus diwujudkan.
3. HTI Menjaga NKRI
Selanjutnya pada 8 Februari 2018, eks HTI menghadirkan saksi ahli bernama Daud Rasyid.
Tag
Berita Terkait
-
Prabowo Kembalikan 90.000 Hektar Hak Hutan, Raja Charles Kirim Surat Langsung ke Istana
-
Marak Ormas Buat Ulah, Komisi II DPR Ingatkan: Kita Pernah Bubarkan HTI dan FPI
-
Dituding Terkait HTI, Begini Klarifikasi Penyelenggara Acara Metamorfoshow di Depan Polisi
-
Kelompok Diduga HTI Bikin Acara Undang Ribuan Anak Muda Di Taman Mini, Begini Kata TMII Dan Polisi
-
HTI dan FPI Bakal Hidup Lagi Kalau AMIN Menang Pilpres, Begini Jawaban Berkelas Anies
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan