Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo. Penahanan keponakan Setya Novanto tersebut berlanjut sampai 30 hari ke depan.
"Penyidik hari ini memperpanjang penahanan di tingkat PN pertama selama 30 hari mulai 8 Mei–6 Juni 2018 terhadap tersangka IHP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/5/2018).
Irvanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan Made Oka Masagung. Keduanya diduga sebagai penampung uang hasil korupsi proyek e-KTP dari mantan Ketua DPR RI tersebut.
Setnov sendiri sudah divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. Selain itu, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.
Selain itu, dia juga dihukum dengan pencabutan hak politiknya selama lima tahun seusai menjalani hukuman utama.
Setnov disebut majelis hakim terbukti bersalah dalam kasus e-KTP. Perbuatannya mengakibatkan negara mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.
Berita Terkait
-
Hakim Penasaran, Kenapa KPK Ingin Sekali Menangkap Setya Novanto?
-
Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya
-
Berantem, Fredrich Yunadi Pegang Tangan Penyidik KPK
-
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Profesi Dokter di Sidang Fredrich
-
Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, UNDP Gandeng GEF-SGP Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2