Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter Akmal.
Akmal merupakan seorang ahli di bidang profesi dokter.
"Ada dokter Akmal sebagai ahli profesi dokter," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai dokter.
Ada yang berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ada pula yang berasal dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang saat itu menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Tujuannya adalah agar Setya Novanto tidak diperiksa oleh KPK. Pasalnya, saat itu, Setnov sudah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP di KPK.
Dan dalam kasus ini, Setnov sudah menjadi terpidana. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dikenai dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Kemudian hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani masa pidana utama.
Baca Juga: Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Enak di Rumah Sendiri
Berita Terkait
-
Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
-
Tiba di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Minta Didoakan agar Tabah
-
Setya Novanto: Biarlah Saya Sendiri yang Dizalimi
-
Dieksekusi KPK, Setya Novanto: Saya Pamit Pergi ke Pesantren ya
-
Mau Pindah Tahanan, Setya Novanto Sumringah Lambaikan Tangan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati
-
Kemenbud Resmikan Buku Sejarah Indonesia, Fadli Zon Ungkap Isinya
-
Respons Imbauan Mensos Donasi Bencana Harus Izin, Legislator Nasdem: Jangan Hambat Solidaritas Warga
-
Pagi Mencekam di Pasar Kramat Jati, 350 Kios Pedagang Ludes Jadi Arang Dalam Satu Jam
-
Antisipasi Bencana Ekologis, Rajiv Desak Evaluasi Total Izin Wisata hingga Tambang di Bandung Raya
-
Ketua Komisi III DPR: Perpol 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Sejalan dengan Putusan MK
-
Kuasa Hukum Jokowi Singgung Narasi Sesat Jelang Gelar Perkara Ijazah Palsu