Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter Akmal.
Akmal merupakan seorang ahli di bidang profesi dokter.
"Ada dokter Akmal sebagai ahli profesi dokter," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai dokter.
Ada yang berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ada pula yang berasal dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang saat itu menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Tujuannya adalah agar Setya Novanto tidak diperiksa oleh KPK. Pasalnya, saat itu, Setnov sudah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP di KPK.
Dan dalam kasus ini, Setnov sudah menjadi terpidana. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dikenai dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Kemudian hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani masa pidana utama.
Baca Juga: Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Enak di Rumah Sendiri
Berita Terkait
-
Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
-
Tiba di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Minta Didoakan agar Tabah
-
Setya Novanto: Biarlah Saya Sendiri yang Dizalimi
-
Dieksekusi KPK, Setya Novanto: Saya Pamit Pergi ke Pesantren ya
-
Mau Pindah Tahanan, Setya Novanto Sumringah Lambaikan Tangan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?