Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter Akmal.
Akmal merupakan seorang ahli di bidang profesi dokter.
"Ada dokter Akmal sebagai ahli profesi dokter," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai dokter.
Ada yang berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ada pula yang berasal dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang saat itu menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Tujuannya adalah agar Setya Novanto tidak diperiksa oleh KPK. Pasalnya, saat itu, Setnov sudah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP di KPK.
Dan dalam kasus ini, Setnov sudah menjadi terpidana. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dikenai dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Kemudian hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani masa pidana utama.
Baca Juga: Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Enak di Rumah Sendiri
Berita Terkait
-
Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
-
Tiba di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Minta Didoakan agar Tabah
-
Setya Novanto: Biarlah Saya Sendiri yang Dizalimi
-
Dieksekusi KPK, Setya Novanto: Saya Pamit Pergi ke Pesantren ya
-
Mau Pindah Tahanan, Setya Novanto Sumringah Lambaikan Tangan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka
-
Nepal Memanas, 134 WNI Aman! Ini Langkah Cepat Pemerintah Lindungi Mereka
-
Cuaca Ekstrem Jepang: Hujan Deras Buat Transportasi Lumpuh, Warga Terisolasi