Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan dokter Akmal.
Akmal merupakan seorang ahli di bidang profesi dokter.
"Ada dokter Akmal sebagai ahli profesi dokter," kata jaksa Takdir Suhan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Sebelumnya dalam kasus ini, jaksa KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi yang berprofesi sebagai dokter.
Ada yang berasal dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ada pula yang berasal dari Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Fredrich didakwa merintangi penyidikan kasus e-KTP yang saat itu menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo merekayasa hasil pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut.
Tujuannya adalah agar Setya Novanto tidak diperiksa oleh KPK. Pasalnya, saat itu, Setnov sudah menjadi tersangka dalam kasus e-KTP di KPK.
Dan dalam kasus ini, Setnov sudah menjadi terpidana. Dia divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, dia juga dikenai dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS. Kemudian hak politiknya dicabut selama lima tahun usai menjalani masa pidana utama.
Baca Juga: Pindah ke Rutan Cipinang, Fredrich Yunadi: Enak di Rumah Sendiri
Berita Terkait
-
Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
-
Tiba di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Minta Didoakan agar Tabah
-
Setya Novanto: Biarlah Saya Sendiri yang Dizalimi
-
Dieksekusi KPK, Setya Novanto: Saya Pamit Pergi ke Pesantren ya
-
Mau Pindah Tahanan, Setya Novanto Sumringah Lambaikan Tangan
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan