Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi penasaran dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin sekali menangkap Setya Novanto. Pasalnya, setelah beberapa kali dipanggil, mantan Ketua DPR RI tersebut tidak memenuhinya.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, jaksa KPK menghadirkan saksi dari Penyidik KPK Komisaris Rizka Anung Nata.
"Mengapa penyidik tetap ingin tangkap saudara Setya Novanto?" tanya hakim kepada Rizka di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Terhadap pertanyaan majelis hakim itu, Rizka pun menyampaikan jawabannya.
"Dari syarat formil materil cukup, kami merasa ini perkara luar biasa. Proses penyidikan harus profesional dan cepat, kami lihat nggak ada itikad baik, perkara Anang (Sugiana Sudiaejo) berkali-kali nggak datang, banyak alasan, hingga berlanjut jadi tersangka," jawab Rizka.
Rizka mengatakan, upaya penangkapan terhadap Setnov karena setiap kali dipanggil tidak pernah memnuhinya. Rencana penangkapan muncul setelah surat panggilan pada 15 November 2017 dibalas Setnov dengan pemberitahuan bahwa tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami diskusi, kami lihat jawaban surat FY (Fredrich), sebutkan SN (Setnov) nggak hadir karena ada perkara di MK. Kami sepakat ini bukan jadi alasan logis buat kami, kita sepakat juga, untuk melakukan upaya hukum lain, penangkapan pada beliau (Setnov)," katanya.
Atas dasar kesepakatan tersebut maka pada 16 November 2017, tim penyidik pun melakukan pencarian. Sebelumnya pada 15 November 2017 malam, KPK gagal menangkap Setnov.
"Pada hari itu juga, pagi kami kumpul, kami pencarian lagi di berbagai wilayah. (Wilayah mana?) Ini intelijen, saya sebutkan global saja," tutup Rizka.
Baca Juga: Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
Setnov sudah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Selain pidana utama, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sementara mantan pengacaranya Fredrich Yunadi sudah dijerat KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan. Saat ini kasusnya tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Berita Terkait
-
Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya
-
Berantem, Fredrich Yunadi Pegang Tangan Penyidik KPK
-
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Profesi Dokter di Sidang Fredrich
-
Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
-
Tiba di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Minta Didoakan agar Tabah
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik