Suara.com - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi penasaran dengan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin sekali menangkap Setya Novanto. Pasalnya, setelah beberapa kali dipanggil, mantan Ketua DPR RI tersebut tidak memenuhinya.
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan terhadap kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, jaksa KPK menghadirkan saksi dari Penyidik KPK Komisaris Rizka Anung Nata.
"Mengapa penyidik tetap ingin tangkap saudara Setya Novanto?" tanya hakim kepada Rizka di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Terhadap pertanyaan majelis hakim itu, Rizka pun menyampaikan jawabannya.
"Dari syarat formil materil cukup, kami merasa ini perkara luar biasa. Proses penyidikan harus profesional dan cepat, kami lihat nggak ada itikad baik, perkara Anang (Sugiana Sudiaejo) berkali-kali nggak datang, banyak alasan, hingga berlanjut jadi tersangka," jawab Rizka.
Rizka mengatakan, upaya penangkapan terhadap Setnov karena setiap kali dipanggil tidak pernah memnuhinya. Rencana penangkapan muncul setelah surat panggilan pada 15 November 2017 dibalas Setnov dengan pemberitahuan bahwa tidak akan memenuhi panggilan tersebut.
"Kami diskusi, kami lihat jawaban surat FY (Fredrich), sebutkan SN (Setnov) nggak hadir karena ada perkara di MK. Kami sepakat ini bukan jadi alasan logis buat kami, kita sepakat juga, untuk melakukan upaya hukum lain, penangkapan pada beliau (Setnov)," katanya.
Atas dasar kesepakatan tersebut maka pada 16 November 2017, tim penyidik pun melakukan pencarian. Sebelumnya pada 15 November 2017 malam, KPK gagal menangkap Setnov.
"Pada hari itu juga, pagi kami kumpul, kami pencarian lagi di berbagai wilayah. (Wilayah mana?) Ini intelijen, saya sebutkan global saja," tutup Rizka.
Baca Juga: Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
Setnov sudah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi e-KTP. Selain pidana utama, dia juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dollar AS dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.
Sementara mantan pengacaranya Fredrich Yunadi sudah dijerat KPK dalam kasus dugaan merintangi penyidikan. Saat ini kasusnya tengah disidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Berita Terkait
-
Fredrich Yunadi Protes Saksi JPU KPK: Tak Menguntungkan Saya
-
Berantem, Fredrich Yunadi Pegang Tangan Penyidik KPK
-
Jaksa Hadirkan Saksi Ahli Profesi Dokter di Sidang Fredrich
-
Setnov Satu Penjara dengan Nazaruddin, Dapat Pengawalan Khusus?
-
Tiba di Lapas Sukamiskin, Setya Novanto Minta Didoakan agar Tabah
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan