Suara.com - JPU KPK menghadirkan penyidik KPK Komisaris Polisi Rizka Anung Nata, untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (7/5/2018).
Rizka bisa dihadirkan sebagai saksi tambahan, karena tidak pernah memeriksa satu pun saksi maupun terdakwa dalam kasus tersebut.
"Saksi diluar berkas yang mulia, dalam hal ini penyidik Rizka. Saksi fakta. Maksudnya saksi tambahan," kata Jaksa Roy Riyadi sebelum dimulainya persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Mendengar hal tersebut, terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan protes karena merasa keberatan. Sebab, seluruh saksi yang ada di dalam BAP belum dihadirkan oleh Jaksa KPK.
Bahkan, Fredrich menginginkan agar jaksa KPK dapat menghadirkan ajudan Novanto, Reza Fahlevi yang pada saat kecelakaan ada bersama Novanto dan mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch.
"Saya mau menghadirkan ajudan Pak Setya Novanto, tapi dia susah karena harus minta izin Kapolri, tapi Kapolri mungkin tidak mengizinkan, padahal saksi kunci," kata Fredrich.
Oleh karena itu, Fredrich merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak menguntungkan dirinya. Fredrich mengakui, penyidik KPK bernama Rizka tidak pernah memeriksa dirinya.
"Rizka itu tak pernah memeriksa saya. Saksi-saksi yang menguntungkan kami sengaja tidak mau dipanggil, ini yang saya sangat keberatan, jadi mohon yang mulia dalam hal ini dapat dipertimbangkan," tutupnya.
Selain Rizka, Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi ahli dokter Akmal dalam perkara yang melilit mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
Baca Juga: Wenger: Saya Akan Mendukung Arsenal Selamanya!
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.
Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK