Suara.com - JPU KPK menghadirkan penyidik KPK Komisaris Polisi Rizka Anung Nata, untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (7/5/2018).
Rizka bisa dihadirkan sebagai saksi tambahan, karena tidak pernah memeriksa satu pun saksi maupun terdakwa dalam kasus tersebut.
"Saksi diluar berkas yang mulia, dalam hal ini penyidik Rizka. Saksi fakta. Maksudnya saksi tambahan," kata Jaksa Roy Riyadi sebelum dimulainya persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Mendengar hal tersebut, terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan protes karena merasa keberatan. Sebab, seluruh saksi yang ada di dalam BAP belum dihadirkan oleh Jaksa KPK.
Bahkan, Fredrich menginginkan agar jaksa KPK dapat menghadirkan ajudan Novanto, Reza Fahlevi yang pada saat kecelakaan ada bersama Novanto dan mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch.
"Saya mau menghadirkan ajudan Pak Setya Novanto, tapi dia susah karena harus minta izin Kapolri, tapi Kapolri mungkin tidak mengizinkan, padahal saksi kunci," kata Fredrich.
Oleh karena itu, Fredrich merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak menguntungkan dirinya. Fredrich mengakui, penyidik KPK bernama Rizka tidak pernah memeriksa dirinya.
"Rizka itu tak pernah memeriksa saya. Saksi-saksi yang menguntungkan kami sengaja tidak mau dipanggil, ini yang saya sangat keberatan, jadi mohon yang mulia dalam hal ini dapat dipertimbangkan," tutupnya.
Selain Rizka, Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi ahli dokter Akmal dalam perkara yang melilit mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
Baca Juga: Wenger: Saya Akan Mendukung Arsenal Selamanya!
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.
Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
Terkini
-
Di Tengah Konsolidasi, Said Iqbal Ingatkan Pemerintah Tidak Menguji Nyali Kaum Buruh!
-
Kuota Haji Jadi Bancakan Travel Nakal? KPK Sita Uang Asing dari Penyelenggara
-
M Bloc Space Comeback: Sekarang Wajahnya Beda, Energinya Juga Lebih Seru!
-
Apa itu Prabowonomics? Viral usai Jadi Jihad Budiman Sudjatmiko
-
Geger Kereta Cepat Whoosh: Dugaan Konspirasi Jahat Disebut Bikin Negara Tekor Rp75 Triliun
-
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Dugaan Aliran Dana Janggal Aqua ke PDAM Senilai Rp600 Juta Per Bulan!
-
Dukung PPPK Jadi PNS, Anggota Komisi II DPR Sebut Usulan Terbuka Diakomodir Lewat Revisi UU ASN
-
Uji Lab Tuntas! Pertamina Jawab Keluhan Pertalite Bikin Brebet di Jatim: Sesuai Spesifikasi
-
PAM Jaya Matikan Sementara IPA Pulogadung, Gangguan Layanan Bisa Terasa Sampai 48 Jam
-
Geger Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, KPK Bidik Petinggi KCIC?