Suara.com - JPU KPK menghadirkan penyidik KPK Komisaris Polisi Rizka Anung Nata, untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi, Senin (7/5/2018).
Rizka bisa dihadirkan sebagai saksi tambahan, karena tidak pernah memeriksa satu pun saksi maupun terdakwa dalam kasus tersebut.
"Saksi diluar berkas yang mulia, dalam hal ini penyidik Rizka. Saksi fakta. Maksudnya saksi tambahan," kata Jaksa Roy Riyadi sebelum dimulainya persidangan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
Mendengar hal tersebut, terdakwa Fredrich Yunadi mengajukan protes karena merasa keberatan. Sebab, seluruh saksi yang ada di dalam BAP belum dihadirkan oleh Jaksa KPK.
Bahkan, Fredrich menginginkan agar jaksa KPK dapat menghadirkan ajudan Novanto, Reza Fahlevi yang pada saat kecelakaan ada bersama Novanto dan mantan wartawan Metro TV, Hilman Mattauch.
"Saya mau menghadirkan ajudan Pak Setya Novanto, tapi dia susah karena harus minta izin Kapolri, tapi Kapolri mungkin tidak mengizinkan, padahal saksi kunci," kata Fredrich.
Oleh karena itu, Fredrich merasa keberatan lantaran saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK tidak menguntungkan dirinya. Fredrich mengakui, penyidik KPK bernama Rizka tidak pernah memeriksa dirinya.
"Rizka itu tak pernah memeriksa saya. Saksi-saksi yang menguntungkan kami sengaja tidak mau dipanggil, ini yang saya sangat keberatan, jadi mohon yang mulia dalam hal ini dapat dipertimbangkan," tutupnya.
Selain Rizka, Jaksa KPK juga akan menghadirkan saksi ahli dokter Akmal dalam perkara yang melilit mantan pengacara Setya Novanto tersebut.
Baca Juga: Wenger: Saya Akan Mendukung Arsenal Selamanya!
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Setya Novanto.
Keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Novanto yang saat itu sedang diburu oleh KPK.
Atas perbuatannya, Bimanesh dan Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
'Jika Asli Tak Akan Lama!' Roy Suryo Bantah Berkas Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Sudah P21
-
Mampir usai Satu Suro, Ajudan Ungkap Suasana Akrab Didit Prabowo dan Jokowi di Solo
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka