Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris Polisi Rizka Anung Nata membeberkan tingkah perlawanan Fredrich Yunadi, selama menjadi pengacara Setya Novanto.
Ia mengungkapkan, penyidik KPK kerap bersitegang dengan Fredrich yang selalu menghalangi upaya penyidik KPK dalam mengusut kasus Setnov.
Dia menceritakan pengalamannya bertengkar dengan Fredrich, saat Setnov hendak dipindahkan dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau ke RS Cipto Mangunkusumo.
Saat itu, Fredrich meminta penyidik agar Setnov tidak dibawa ke RSCM.
"Ada upaya terdakwa tolak pemindahan ke RSCM? " tanya hakim kepada Rizka saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).
"Ada, dia menyampaikan kenapa ke RSCM, jangan buru-buru dulu. Saya nilai dia paham, apa pun alasannya, kami harus bawa," kata Rizka menjawab pertanyaan hakim.
Ia menuturkan, perseteruan penyidik dengan Fredrich bahkan menyebabkan Setnov turun tangan. Hal tersebut terjadi ketika Fredrich menolak menandatangani surat penahanan terhadap Setnov.
"Ketika disampaikan surat perintah penahanan, SN (Setnov) sedikit sadar, Deisti (istri Setnov) dan FY (Fredrich) ada. Kami sampaikan surat penahanan. Diambil FY dan dinilainya melanggar HAM, tak sesuai prosedur, dan dia lantas mengatakan kepada Deisti untuk menolak,” terangnya.
Akhirnya, keributan kala itu selesai karena Setnov angkat bicara. "Pak SN pegang tangan Damanik (Kasatgas penyidik kasus e-KTP), dan bilang 'sudah jangan ribut, saya ikut saja’, begitu" kata Rizka sambil meniru ucapan Setnov.
Baca Juga: Hari Pertama di Rumah Raditya Dika, Annisa Alami Kejadian Aneh
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik