Suara.com - Anggota Tim Pengacara Muslim, MA, mengatakan perlakuan terhadap tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tidak bagus.
MA menduga, perlakuan semacam itu menjadi salah satu bagian pemicu bentrokan antara tahanan dan polisi pada Selasa (8/5/2018) malam.
"Makanya, kalau saya baca di berita itu, diperlakukan secara manusiawi. Manusiawi dari mana? Kalian tidak tahu saja," kata MA di Jakarta, Kamis (10/5/2018).
Ia menjelaskan, dari sisi keamanan dan kenyamanan seringkali menjadi keluhan tahahan. Terutama kelebihan kapasitas tahanan yang ditampung di sana.
"Satu sel yang seharusnya diisi 4 orang, ini diisi 8 orang," ujar MA.
Bahkan, menurut dia, di Blok A Rutan Mako Brimob, para tahanan harus bergantian untuk tidur. Sebab, ruang sel sama sekali sudah tidak mampu menampung.
"Di Blok A itu tidur bergantian, yang lain tidur, ada yang berdiri. Karena tak muat," ungkap MA.
Blok B yang merupakan Blok paling besar pun sudah kelebihan kapasitas, meski di sana terdapat 4 hingga 6 sel.
"Blok B itu paling luas, tapi satu sel bisa diisi 12 orang. Nah 1 Blok itu yang kapasitasnya harusnya cuma 20 orang, ini diisi 50 orang. Mereka tidur bergantian, tak semua tidur, kayak pindang misalnya begitu, jadi harus bergantian," tutur MA.
Baca Juga: Tertembak, Dalang Kerusuhan Mako Brimob Dirawat di RS Polri
Sementara dari sisi pengamanan, tahanan juga terlalu dibatasi untuk bertemu pihak keluarga.
"Karena mereka kadang ada yang kangen anak juga kan. Kan anak tak boleh masuk, yang boleh masuk itu keluarga inti. Orang tua dan istri, itu pun maksimal 2 orang," ungkap MA.
Tak hanya itu, durasi waktu besuk juga sangat dibatasi. Keluarga yang membesuk hanya dikasih waktu 30 menit berada di dalam Mako Brimob.
"Ini yang agak konyol. Pembatasan waktunya itu 30 menit boleh ketemu, tapi buat mondar-mandir dari pos ke sana jalan kaki sudah 15 menit," ujar MA.
Menurut MA, sudah lama tahanan di Mako Brimob minta dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
"Bukan cuma tahanan, Densus juga minta agar dibantu untuk membuat permohonan supaya cepat dipindah. Ya sudah kami bantu, saya data saja siapa nama tahanannya, saya buatkan surat, kami kirim ke Ditjen terkait," tutur MA.
Berita Terkait
-
TPM: Prosedur Pemeriksaan Makanan Sering Dikeluhkan Napi Teroris
-
Rusuh Mako Brimob, Polisi: Ahok Aman, Tidak Ada yang Terganggu
-
Eks Teroris: Barang Bukti Senjata di Mako Brimob Tak Dijaga Ketat
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasca Rusuh Napi Teroris di Mako Brimob
-
Napi Rampas Kembali Barang Sitaan Berupa Bom Rakitan dan Senjata
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan