Suara.com - Ketua Pakatan Harapan (PH) Mahathir Mohamad dilantik sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-7 oleh Yang Dipertuan Agung XV Sultan Muhammad V di Istana Negara, Kamis (10/5/2018) malam.
Pelantikan tersebut mengakhiri situasi politik yang tidak pasti setelah Barisan Nasional kalah setelah berkuasa selama 60 tahun dalam Pilihan Raya Umum (PRU) ke-14 atau Pemilihan Umum ke-14, Rabu (9/5/2018).
Empat pimpinan Pakatan Harapan terlebih dahulu tiba di Istana Negara sebelum Sultan Muhammad V.
Empat pimpinan Pakatan Harapan adalah Presiden PKR Wan Azizah Wan Ismail, Sekjen DAP Lim Guan Eng, Presiden Partai Pribumi Melayu Bersatu (PPBM) Muhyiddin Yasin dan Presiden Partai Amanah Muhammad Sabu.
Pada kesempatan tersebut Mahathir Mohamad membaca sumpah jabatan dan sumpah rahasia di hadapan Sultan Muhammad V.
Dalam salah satu sumpahnya Mahathir menyatakan bahwa dirinya akan dengan jujur menunaikan kewajiban-kewajiban dalam menjalankan jabatan dengan segala daya upaya, melindungi dan mempertahankan kelembagaan.
Setelah membaca sumpah, Mahathir menuliskan tanda tangan kemudian diakhiri dengan pembacaan doa oleh mufti wilayah persekutuan.
Pengawas Rumah Tangga Istana, Dato Wan Ahmad Dahlan Bin Hj Abdul Azis menyatakan Istana Negara telah menerima hasil resmi dari KPU pada Kamis dini hari pukul 02.45 waktu setempat.
"Istana Negara menerima surat dari komponen anggota Pakatan Harapan pada pukul 01.38 Kamis (10/5) yang mendukung pengangkatan Tun Dr Mahathir Mohamad sebagai Perdana Menteri ketujuh," katanya.
Baca Juga: Terlalu Nafsu, Hafiz / Gloria Terhenti di Australia Open
Yang di-Pertuan Agung XV Sultan Muhammad V setelah memverifikasi dokumen kemudian bertemu dengan Datuk Seri Wan Azizah Wan Ismail, Tan Sri Muhyiddin Yasin, Lim Guan Eng dan Mohammad Sabu pada pukul 05.00 di Istana Negara.
"Setelah meng-interview-nya dan mendengar pandangannya memutuskan untuk mengundang Tun Dr Mahathir untuk membentuk Pemerintahan Federal sesuai dengan Artikel 43 (2a) Konstitusi Federal. Yang Mulia kemudian melantik Tun Dr Mahathir sebagai Perdana Menteri pukul 09.30," katanya.
Ahmad Dahlan mengatakan Istana Negara menyangkal kuat pernyataan tanpa bukti bahwa Sultan Muhammad V menunda pelantikan Mahathir Mohamad sebagai perdana menteri.
"Yang mulia percaya tugas dan fungsinya sesuai Konstitusi Federal untuk melantik Tun Dr Mahathir sebagai perdana menteri," ujarnya. [Antara]
Berita Terkait
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Aksi Striker Timnas Indonesia di Liga Malaysia, Ramadhan Sananta Bikin Gol Solo Run
-
SEA Games 2025 Resmi Berakhir, Malaysia Jadi Tuan Rumah Selanjutnya
-
Mendagri Tito Viral Usai Komentari Bantuan Malaysia, Publik Negeri Jiran Kecewa
-
Taklukan Malaysia di SEA Games 2025, Timnas Futsal Indonesia Merasa Kalah, Ada Apa?
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas