Suara.com - Pemeriksaan pada Sistem Informasi Status Perjalanan Departemen Imigrasi (SSPI) pada pukul 09:00 menggunakan nomor IC mereka yang menunjukkan perubahan status bagi mantan perdana menteri Najib Abdul Razak dan istrinya, Rosmah Mansor, yang sekarang statusnya "Tanpa hambatan" (Tanpa hambatan) dalam huruf hijau untuk keduanya. Artinya, mereka tidak masuk daftar hitam .
Sebagai informasi, beberapa jam lalu dikutip dari Malaysiakini, pasangan ini masuk daftar hitam oleh Departemen Imigrasi. Tapi kemudian status itu tampaknya telah dihapus.
Namun, database, yang memungkinkan warga Malaysia untuk memeriksa apakah mereka dibebaskan melakukan perjalanan ke Malaysia Timur atau di luar negeri, tidak dapat diakses sejak kemarin dan sampai saat berita naik.
Berdasarkan investigasi Malaysiakini terhadap situs Departemen Imigrasi, menemukan bahwa ternyata hanya tidak dapat diakses dari dalam Malaysia, sehingga memberi kesan kepada penduduk setempat bahwa sedang dalam perbaikan.
Ketika mencoba dihubungi, direktur jenderal Departemen Imigrasi Mustafar Ali juga menyatakan bahwa pasang tersebut saat ini tidak masuk daftar hitam.
"Tidak masuk daftar hitam untuk saat ini," katanya kepada Malaysiakini dalam pesan teks.
Namun, dia menolak menjelaskan ketika ditekan untuk informasi lebih lanjut tentang mengapa status mereka awalnya berbeda.
Pagi ini, Malaysiakini dapat mengakses sistem imigrasi menggunakan nomor identifikasi Najib dan Rosmah.
Nomor identifikasi juga diperiksa silang dengan catatan Komisi Pemilihan untuk mengonfirmasi identitas mereka.
Baca Juga: Eks PM Malaysia Najib Razak Ke Jakarta Sabtu Pagi Ini
Dari pantauan media Malaysiakini, dilakukan pada jam 5.30 pagi dengan nama Najib (530723-06-XXXX) dan Rosmah (511210-05-XXXX), keluar hasil "Silakan merujuk ke Kantor Imigrasi terdekat" (Silakan merujuk ke kantor imigrasi terdekat) dengan huruf merah.
Ini adalah hasil yang sama dengan beberapa anggota dan aktivis Pakatan Harapan di masa lalu ketika mereka dilarang bepergian.
Tidak jelas apakah tidak dapat diaksesnya portal imigrasi dari dalam Malaysia disebabkan oleh Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) atau Departemen Imigrasi yang mengatur situs web sendiri untuk mencegah akses lokal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum
-
RUU KUHAP Dinilai Ancam HAM, Koalisi Sipil Somasi Prabowo dan DPR: Ini 5 Tuntutan Kuncinya
-
RUU KUHAP Bikin Polisi Makin Perkasa, YLBHI: Omon-omon Reformasi Polri
-
Sepekan Lebih Kritis, Siswa SMP Korban Bullying di Tangsel Meninggal Usai Dipukul Kursi
-
Percepat Penanganan, Gubernur Ahmad Luthfi Cek Lokasi Tanah Longsor Cibeunying Cilacap
-
Ribuan Peserta Ramaikan SRGF di Danau Ranau, Gubernur Herman Deru Apresiasi Antusiasme Publik
-
Heboh Pakan Satwa Ragunan Dibawa Pulang Petugas, Pramono Membantah: Harimaunya Tak Keluarin Nanti
-
Jejak Karier Mentereng Mayjen Agustinus Purboyo, Kini Pimpin 'Pabrik' Jenderal TNI AD Seskoad
-
Apa Ketentuan Pengangkatan Honorer PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Aturan KemenpanRB