Suara.com - Tindakan pencegahan bom bunuh diri Densus 88 terganjal oleh revisi Undang-Undang tentang terorisme yang belum juga rampung. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jenderal (Purn) Moeldoko yang ditemui di Menara 165, Jalan TB. Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (14/5/2018).
Moeldoko menjelaskan bahwa masih ada satu hal yang membuat UU Terorisme urung disahkan. Padahal Presiden Joko Widodo telah memberikan amanat agar UU Terorisme harus selesai pada Juni nanti.
"Ada satu hal yang masih dalam diskusi antara DPR dan pemerintah adalah tentang definisi. Kalau definisi sudah disetujui menurut ketua DPR maka segera disahkan," jelas Moeldoko.
Apabila revisi UU Terorisme belum juga rampung pada Juni, maka Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpu).
"Tapi presiden sudah memberikan ancang-ancang apabila sampai Juni akhir masa sidang belum disahkan maka presiden akan mengeluarkan perpu," ujarnya.
Pasalnya, Moeldoko memaparkan apabila revisi UU tersebut belum juga diselesaikan secara cepat maka akan menyulitkan para institusi keamanan untuk bertindak taktis di lapangan.
"Kalau tidak akan menyulitkan satuan interment keamanan untuk melakukan tindakan taktis di lapangan," paparnya.
Moeldoko menambahkan kepolisian telah mengetahui komplotan teroris sudah membangun sel-sel untuk terus menjalankan aksi terornya. Akan tetapi, kepolisian sulit bergerak karena belum disahkannya revisi UU Terorisme tersebut.
"Kepada mereka-mereka yang saat ini telah dalam menyusun dalam bentuk sel-sel itu telah diketahui sepenuhnya oleh Kepolisian. Persoalannya menjadi tidak mudah, karena ini Undang-Undang tentang terorisme ini belum diberlakukan itu," pungkasnya.
Baca Juga: Wiranto Ajak DPR untuk Cepat Bahas dan Sahkan Revisi UU Terorisme
Berita Terkait
-
Wiranto Ajak DPR untuk Cepat Bahas dan Sahkan Revisi UU Terorisme
-
Menkopolhukum Kumpulkan Petinggi Parpol Bahas Terorisme
-
Satu Terduga Teroris di Tambun Tak Terkait Rusuh Mako Brimob
-
Marak Ledakan Bom di Surabaya, Istana Bantah Kecolongan
-
DPD: Gunakan Anak-anak Jadi Pengantin Bom Kejahatan Paling Biadab
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan
-
Bupati Buol Akui Terima Rp 160 Juta dan Tiket Konser BLACKPINK, KPK Siap Usut Tuntas!
-
KPK Dalami Hubungan Jabatan Mulyono di 12 Perusahaan dengan Kasus Restitusi Pajak
-
Saksi Ahli Berbalik Arah! Mohamad Sobary Dukung Roy Suryo Cs dalam Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Gus Yaqut Praperadilan: Ini Tiga Alasan di Balik Gugatan Status Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Kampung Nelayan Merah Putih Diubah Jadi 'Mesin Ekonomi' Baru, Ini Rencananya