- Pemprov DKI Jakarta menertibkan praktik parkir liar di kawasan Blok M melalui operasi gabungan pada Kamis, 21 Mei 2026.
- Petugas berhasil menjaring tiga belas juru parkir liar hasil pemantauan intensif di berbagai titik lokasi rawan tersebut.
- Seluruh pelanggar dibawa oleh Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan secara humanis agar tidak mengulangi perbuatan serupa kembali.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar razia dalam menertibkan praktik parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Operasi dipimpin Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Selatan, Bernad Octavianus Pasaribu dan melibatkan aparat gabungan dari berbagai instansi mulai dari Dalops, Unit Pengelola (UP) Parkir, Satpol PP Jakarta Selatan, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan, personel Lintas Jaya, hingga unsur TNI dan Polri.
Sebelum turun ke lapangan, mereka terlebih dahulu melakukan pengintaian. Tim UP Parkir melakukan pemantauan lokasi selama satu hari penuh untuk memetakan titik-titik aktivitas yang menyalahi aturan itu.
Hasilnya, 13 juru parkir (jukir) liar berhasil dijaring dalam dua jam operasi penertiban yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026).
Bernad menyebut operasi bukan sekadar penindakan, melainkan bagian dari upaya terpadu menjaga ketertiban ruang publik.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya bersama menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi warga,” ujarnya.
Masalah parkir liar di kawasan Blok M memang sudah jadi keluhan para pengunjung sejak lama.
Dengan kini di bawah pengelolaan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, diharapkan isu berulang itu dapat tertangani.
Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan parkir liar.
Baca Juga: Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
Seluruh 13 jukir liar yang terjaring langsung digelandang menggunakan kendaraan Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.
Pemprov DKI menegaskan, pendekatan yang digunakan bersifat manusiawi dan bukan semata-mata penindakan keras.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis melalui pembinaan terhadap para pelanggar, agar tidak kembali melakukan praktik serupa di kemudian hari,” pungkas Bernad.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung