Suara.com - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo mengatakan akan bertindak tegas kepada situs pemberitaan di Indonesia yang mengandung radikalisme. Pihaknya akan terus menyisir media-media yang tidak menjalankan tugas jurnalistik.
Yosep menjelaskan bahwa situs-situs media radikal di Indonesia berjalan tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang pers.
"Kebanyakan yang situs-situs radikal itu memang bukan badan hukum dan perusahaan pers sebagaimana dimaksud dalam UU 40 tahun 1999," jelas Yosep di Gedung Kemeninfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (16/5/2018).
"Tugas kami untuk menyelesaikan proses verifikasi. Kami berharap akhir 2018 ini selesai. 2019 media-media yang terverifikasi itu kita berikan argot dengan demikian orang bisa membedakan mana Tempo sungguhan mana Tempo jadi-jadian," kata Yosep.
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan Dewan Pers belum menemukan jumlah situs-situs yang mengandung konten radikalisme. Namun, Yosep menyebutkan ada puluh ribuan media di Indonesia dan yang sudah terdata di Dewan Pers kurang 1 persen dari jumlah tersebut.
"Yang paling banyak online. Pergerakannya di angka 43.300 yang terdata di dewan pers hanya 168 media," jelasnya.
Ia pun menghimbau kepada seluruh masyarakat tidak segan melapor kepada Dewan Pers apabila menemukan situs-situs berita yang mengandung paham radikalisme.
"Jadi, silahkan diadukan ke Dewan Pers. Dewan Pers akan merekomendasikan kepada Polri karena itu bukan media. Ada MoU antara Dewan Pers dengan Polri," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir