Suara.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah meminta aparat kepolisian melakukan pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan Islam yang diindikasikan menyebar paham radikal.
Wakil Rois Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah, Muhammad Adnan menyampaikan ada satu tempat pendidikan Islam itu terindikasi menyebar paham radikal lantaran menolak Pancasila dan bendera Merah Puith.
"Sudah kami lakukan penelitian melalui Pusat Studi NU di Semarang. Mereka menolak dasar negara Pancasila, tak mau menggelar upacara bendera," katanya, usai menggelar pertemuan dengan umat lintas iman di Kantor PWNU Jateng Jalan Dr Cipto, Semarang, Minggu (13/5/2018).
Adnan mengatakan, indikasi penyebaran paham radikal makin menguat lantaran pengelola sekolah tersebut berulang kali menolak menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia.
"Seharusnya ada langkah-langkah prefentif untuk menindak tegas pengelola sekolah tersebut," tegasnya.
Kondisi lainnya yakni pengelola sekolahan tersebut juga tak mau memasang lambang Pancasila dan menolak menggelar upacara bendera. Para gurunya juga mengenakan cadar. Namun demikian, pihaknya belum mau menyebut identitas sekolahan yang dimaksud itu.
"Sudah setahun yang lalu sekolah itu, tapi aparat tidak pernah menindaknya. Kami juga adukan temuan itu ke pemerintah pusat dan Gubernur Jateng," terangnya.
Adnan ingin pihak aparat kepolisian tak perlu lagi takut melanggar hak asasi manusia (HAM). Sebab, ajaran pada sekolahan itu berpotensi menjadi ancaman karena mengarah pada paham radikal.
"Yang menggelikan, mereka ini malah mendapat pendanaan dari APBN. Padahal jelas mereka tidak mau mengakui lambang negara Indonesia," tandasnya.
Sementara, Ketua PWNU Jawa Tengah, Abu Hafsin mengungkapkan, masih ada 18 organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Sukoharjo yang berpotensi menjadi terorisme.
"Masih kita dalami lagi, apakah karena basis NU di Solo tidak terlalu kuat sehingga potensi ajaran terorisme menjadi sangat kuat," katanya.
Ketua GP Anshor Jateng, Solahudin Aly mendesak aparat kepolisian ekstra keras mengawasi sel-sel jaringan teroris yang tersebar di wilayahnya. Ketegasan kepolisian wajib diutamakan.
"Jaringan teroris yang patut diwaspadai ialah Jamaah Ansorut Daulah (JAD) yang tak kenal kompromi karena punya doktrin sangat keras. Harus diciduk agar ruang geraknya terbatas," tegasnya.
Jateng Siaga 1
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja menyatakan status siaga 1 di wilayah hukum Jateng pasca ledakan bom di Surabaya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025