Suara.com - Pengamat hukum Andri W. Kusuma menilai pentingnya aparat lain seperti TNI dilibatkan dalam hal penanganan tindak pidana terorisme di Indonesia. Menurut Andri, spektrum terorisme sangat luas sehingga tak bisa hanya dimonopoli oleh Polri.
Andri berpendapat, penanganan terorisme oleh Polri sudah melampaui porsi Polri sebagai penegak hukum dan bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai ‘kitab suci' penanganan tindak pidana, termasuk terorisme.
Ia pun berharap, revisi UU Terorisme yang kini digarap DPR tak dianggap untuk memperluas kewenangan Polri, karena hal itu akan sangat berbahaya. Justru, kata Andri, revisi UU Terorisme harus dipandang sebagai upaya mengembalikan Polri sesuai fungsinya sebagai penegak hukum.
"Saat ini saja oknum-oknum Polri sering sekali melakukan bukan saja abuse of power, tetapi execive power karena dia yang menangkap, melidik dan menilai sendiri secara subjektif alat-alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup," kata Andri.
Bahkan, lanjutnya, Polri pula yang melakukan penyidikan sampai melakukan perampasan nyawa, harta benda dan penahanan.
Menurut Andri, terlalu riskan apabila kewenangan Polri diperluas lewat RUU Terorisme. Sebab, kewenangan Polri dalam penanganan terorisme sudah terlalu besar.
Apalagi, ujung dari tindakan polisi adalah putusan hukum yang akan jadi jurisprudensi, yang tentunya akan berdampak pada penanganan tindak pidana lainnya.
"Buat Polri sebagai penegak hukum, melanggar KUHAP maka akan dapat berpotensi melanggar HAM," ujar Andri.
Apabila Polri dengan KUHAP tidak sanggup menjangkau, berarti harus melibatkan instrumen keamanan dan pertahanan negara lainnya. Sebab, terorisme memiliki dimensi dan spektrum yang luas.
Andri berpendapat, terdapat empat hal penting yang perlu diperhatikan dari kegiatan terorisme, yaitu penggalangan, perekrutan, persiapan, sampai pada pelaksanaan.
"Dari empat itu, tiga di antaranya tidak bisa dijangkau Polri, sehingga membutuhkan peran Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI. Apalagi dalam hal letak geografis Indonesia memiliki pintu masuk yang sangat banyak," tutur Andri.
Lebih lanjut, Andri pun mengatakan, Polri tidak sanggup dalam urusan penindakan. Dia pun mencontohkan kasu Santoso di Palu beberapa waktu lalu, sangat jelas peran TNI kala itu. Belum lagi semisal teror di laut dan udara.
Nenurut Andri, TNI memiliki satuan khusus di tiga matra sekaligus seperti Den 81 Gultor Kopasus, Denjaka Marinir, dan Den Bravo Paskhas.
"Di sini bisa diisi atau sekaligus mengganti Densus 88," kata Andri.
Lebih lanjut, Andri juga berpendapat agar dalam revisi UU terorisme, kata atau diksi ‘tindak pidana’ harus diganti menjadi ancaman.
Berita Terkait
-
Terbitkan Sprindik Baru, Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Kini Berstatus Saksi
-
Punya Kuasa Ambil Alih Kasus Febrie, KPK: Tapi Bukan Seperti Memungut Barang di Jalan!
-
Status Tersangka Tak Gugur! Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Usut Skandal Korupsi Febrie
-
Prabowo Sempat Panggil Jaksa Agung Bahas Kasus Febrie Adriansyah, Begini Penjelasan Istana
-
Jaksa Agung: Kami Tak Bisa Dipisahkan dengan Polri, Sejak Dulu Kami Begini
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Menembus Macet demi Langit Bersih: Catatan Acara Lintas Komunitas Kemenhub
-
Berawal dari Dapur Rumahan, Camilan BUNCY Kini Mendunia Bersama BRI
-
Terjaring OTT, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di KPK
-
Banyak Sekolah Rusak? Prabowo Janji Bereskan Semuanya Sebelum 2029
-
Gaji Bukan Hambatan, Pep Guardiola Berpeluang Tangani Timnas Italia
-
Pakar Jelaskan Soal BPA pada Galon Guna Ulang, Benarkah Berbahaya?
-
Green Label Jadi Tren Baru Bangunan, Material Ramah Lingkungan Semakin Diminati
-
Mendagri Tito Heran Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Padahal Sudah Ikut Retret
-
Kriminolog: TPPU Pintu Masuk untuk Kasus Eks Jampidsus