Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya tetap tenang meski status Gunung Merapi telah dinaikkan dari normal menjadi waspada.
Menurut Sultan, penaikan status normal (level I) ke waspada (level II) oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta untuk mengantisipasi abu vulkanik yang muncul karena letusan freatik yang berkali-kali terjadi. Adapun dari aspek aktivitas lava, menurut Sultan, Gunung Merapi hingga kini masih normal.
"Tapi kan (aktivitas) lavanya tetap normal, masyarakat tenang sajalah," kata Sultan di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/5/2018).
"Kan tetap lavanya tidak keluar berarti keadaan Gunung Merapi normal. Biarpun waspada 'kan hanya karena debu-debu saja, makin tinggi makin jauh jatuhnya," lanjut dia.
Sultan mengatakan bagi masyarakat di lereng Gunung Merapi yang tetap ingin mengungsi, Pemda DIY serta pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan.
"Lha perkara tidak yakin lalu mengungsi tidak apa-apa 'wong' juga kita fasilitasi," kata Sultan.
Raja Keraton Ngayogyakarta ini juga berharap para pelajar di kawasan lereng Gunung Merapi tetap masuk sekolah. Masyarakat juga tetap beraktivitas seperti biasa meski tetap menggunakan masker.
Pemda DIY siap mengucurkan dana kebencanaan apabila dana kebencanaan yang ada di Kabupaten Sleman belum memadai.
"Kabupaten punya dana, tetapi kalau kekurangan ya nanti kita bantu," kata dia.
Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan letusan freatik beruntun disertai aktivitas kegempaan membuat Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi di Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menaikkan status Gunung Merapi dari Normal (level I) menjadi Waspada (level II) sejak Senin (21/5/2018) pukul 23.00 WIB.
Dengan kenaikan status waspada, area dalam radius tiga km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalam radius tiga km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang, kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana