Suara.com - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta warganya tetap tenang meski status Gunung Merapi telah dinaikkan dari normal menjadi waspada.
Menurut Sultan, penaikan status normal (level I) ke waspada (level II) oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta untuk mengantisipasi abu vulkanik yang muncul karena letusan freatik yang berkali-kali terjadi. Adapun dari aspek aktivitas lava, menurut Sultan, Gunung Merapi hingga kini masih normal.
"Tapi kan (aktivitas) lavanya tetap normal, masyarakat tenang sajalah," kata Sultan di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/5/2018).
"Kan tetap lavanya tidak keluar berarti keadaan Gunung Merapi normal. Biarpun waspada 'kan hanya karena debu-debu saja, makin tinggi makin jauh jatuhnya," lanjut dia.
Sultan mengatakan bagi masyarakat di lereng Gunung Merapi yang tetap ingin mengungsi, Pemda DIY serta pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan.
"Lha perkara tidak yakin lalu mengungsi tidak apa-apa 'wong' juga kita fasilitasi," kata Sultan.
Raja Keraton Ngayogyakarta ini juga berharap para pelajar di kawasan lereng Gunung Merapi tetap masuk sekolah. Masyarakat juga tetap beraktivitas seperti biasa meski tetap menggunakan masker.
Pemda DIY siap mengucurkan dana kebencanaan apabila dana kebencanaan yang ada di Kabupaten Sleman belum memadai.
"Kabupaten punya dana, tetapi kalau kekurangan ya nanti kita bantu," kata dia.
Peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan letusan freatik beruntun disertai aktivitas kegempaan membuat Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi di Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi menaikkan status Gunung Merapi dari Normal (level I) menjadi Waspada (level II) sejak Senin (21/5/2018) pukul 23.00 WIB.
Dengan kenaikan status waspada, area dalam radius tiga km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalam radius tiga km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang, kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung