Suara.com - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memaparkan data yang menjelaskan status Gunung Merapi naik Level II (Waspada). Data data itu menunjukkan terjadinya peningkatan aktivitas status, sehingga status Gunung Merapi dinaikkan dari Level I (Normal) ke Level II (Waspada) terhitung mulai, Senin (21/5/2018) pukul 23:00 WIB.
Kepala PVMBG Kasbani menyampaikan, gunung api dengan ketinggian 2.968 m dpl tersebut dilaporkan mengalami erupsi freatik yang terjadi sebanyak 3 kali pada 21 Mei 2018, yaitu pada pukul 01.25 WIB dengan durasi 19 menit ketinggian kolom erupsi 700 m, pukul 09.38 WIB dengan durasi 6 menit ketinggian kolom erupsi 1.200 m dan 17.50 WIB dengan durasi 3 menit namun ketinggian kolom erupsi tidak teramati.
Dengan naiknya status Gunung Merapi ini maka radius 3 km dari puncak Gunung Merapi diminta untuk dikosongkan dari aktivitas penduduk.
"Masyarakat yang tinggal di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III Gunung Merapi juga dimohon untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas Gunung Merapi, tercatat seminggu terakhir Gunung Merapi mengalami 1 kali gempa vulkanik dan tremor, 12 kali gempa guguran, 3 kali gempa letusan, dan 5 kali gempa tektonik," ujar Kasbani, Selasa (22/5/2018) dini hari.
KRB III merupakan kawasan yang rawan terlanda awan panas, aliran lava, guguran batu, lontaran batu (pijar) dan hujan abu lebat. Wilayah yang masuk KRB III ini diantaranya Desa Kepuharjo, Glagaharjo, Umbulharjo, Hargobinangun, Purwobinangun, Girikerto di Kabupaten Sleman, Desa Balerante di Kabupaten Klaten, Desa Jrakah di Kabupaten Boyolali dan Desa Nglumut di Kabupaten Magelang.
Kasbani juga mengimbau agar kegiatan pendakian untuk sementara tidak direkomendasikan kecuali untuk kepentingan penyelidikan dan penelitian berkaitan dengan upaya mitigasi bencana. "Secara rutin tim PVMBG akan melaporkan setiap perkembangan aktivitas Gunung Merapi. Masyarakat agar tetap tenang dan jangan terpancing isu-isu mengenai erupsi Gunung Merapi yang tidak jelas sumbernya," tutur Kasbani.
Terkait peningkatan tingkat aktivitas Gunung Merapi ini warga sekitar diharapkan tetap mengikuti arahan pemerintah setempat atau bisa mengikuti perkembangan informasi gunung tersebut melalui aplikasi MAGMA, menanyakan langsung ke Pos Pengamatan Gunung Merapi terdekat melalui radio komunikasi pada frekuensi 165.075 MHz. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra