Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan enam catatan penting dalam Revisi Undang undang Tindak Pidana Terorisme yang tangah di bahas di DPR. Catatan Komnas HAM adalah masih ada sejumlah pasal dan klausul dalam draf RUU terorisme itu yang mengabaikan HAM.
Maka dari itu, Komnas HAM berharap ada perbaikan pada pasal-pasal pokok yang berhubungan erat dengan HAM. Pertama adalah soal hak korban terkait kompensasi yang diatur dalam pasal 36.
Kompensasi harusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan keputusan pengadilan. Karena sifat dan karaketer tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal duni.
“Komnas HAM menyarankan kompensasi bagi korban cukup dengan penetapan pengadilan. Disamping itu perlu dirumuskan standar minimum hak korban,” kata M. Choirul Anam anggota Komnas HAM dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (23/5/2018).
Kedua, definisi dalam draf RUU itu telah menghilangkan beberapa kata penting, yakni motiv dan politik. Hilangnya kata motiv ini dinilai sangat baik bagi penegakan hukum dan memudahkan proses akuntabilitas. Kemudian kata politik dihapus juga baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik.
Ketiga, penangkapan dalam pasal 28 RUU terorisme ini untuk mencegah pelanggaran HAM perlu merevisi lamanya waktu, karena terlalu lama. Sebab penangkapan telah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, artinya konstruksi tindak pidana sudah ada dan dirumuskan.
Kemudian harus jelas status selama penangkapan itu apa? Karena tidak ada penjelasan apapun dalam RUU itu apakah sebagai tahanan atau orang yang ditangkap namaun dirampas kemerdekaan fisiknya selama sekian waktu.
“Kemudian juga perlu dituliskan dalam pasal 28, dimana orang yang ditangkap itu ditahan. Ini penting sebagai akuntabilitas,” ujar dia.
Keempat, soal penyadapan dalam RUU ini jauh dari kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, karakternya seperti kerja-kerja intelijen. Kerangka kerja penyidik adalah menemukan dan memperkuat barang bukti. Kerangka kerja ini dalam konteks pidana memiliki prinsip, waktu yang berbatas, sifat cepat diadili dan efektif.
“Ini bertentangan dengan lamanya waktu penyadapan oleh penyidik sampai dua tahun (1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun),” tutur dia.
Kelima, soal pelibatan TNI, Komnas HAM menolak. Sebab RUU terorisme adalah penegakan hukum dan yang menjalankan penegakan hukum adalah penegak hukum dalam hal ini Polri.
“RUU ini khusus untuk penegakan hukum, TNI tidak bisa masuk dalam hal ini,” kata dia.
Keenam, perlu melibatkan Komnas HAM dalam pengawasan RUU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email
-
Di Balik Skandal Irjen Krishna Murti: Inilah Nany Arianty Utama, Istri Sah yang Setia Dampingi Suami
-
Sidang Gugatan Perkosaan Mei '98, Kuasa Hukum Fadli Zon Mengaku Belum Tahu Objek Perkara
-
Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru Masih Lanjut, Polisi Terbuka Jika Keluarga Punya Bukti Baru
-
Karma Kopi Sianida? Aib Irjen Krishna Murti Dibongkar Rismon, Dituding Main Serong Hingga Cuci Uang
-
Hari Tani Nasional 2025: Ketimpangan Agraria Jerat Petani, SPI Desak Pemerintah Bertindak!
-
Dana Rp200 Triliun Mengalir ke Himbara: Banggar DPR Wanti-Wanti, Awas Salah Sasaran!
-
Ratusan Pelajar Keracunan Massal Usai Santap MBG, Polisi Turun Tangan Hingga RS Kewalahan
-
Amarah Memuncak, Suami di Cakung Bakar Kontrakan Usai Ribut dengan Istri