Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan enam catatan penting dalam Revisi Undang undang Tindak Pidana Terorisme yang tangah di bahas di DPR. Catatan Komnas HAM adalah masih ada sejumlah pasal dan klausul dalam draf RUU terorisme itu yang mengabaikan HAM.
Maka dari itu, Komnas HAM berharap ada perbaikan pada pasal-pasal pokok yang berhubungan erat dengan HAM. Pertama adalah soal hak korban terkait kompensasi yang diatur dalam pasal 36.
Kompensasi harusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan keputusan pengadilan. Karena sifat dan karaketer tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal duni.
“Komnas HAM menyarankan kompensasi bagi korban cukup dengan penetapan pengadilan. Disamping itu perlu dirumuskan standar minimum hak korban,” kata M. Choirul Anam anggota Komnas HAM dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (23/5/2018).
Kedua, definisi dalam draf RUU itu telah menghilangkan beberapa kata penting, yakni motiv dan politik. Hilangnya kata motiv ini dinilai sangat baik bagi penegakan hukum dan memudahkan proses akuntabilitas. Kemudian kata politik dihapus juga baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik.
Ketiga, penangkapan dalam pasal 28 RUU terorisme ini untuk mencegah pelanggaran HAM perlu merevisi lamanya waktu, karena terlalu lama. Sebab penangkapan telah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, artinya konstruksi tindak pidana sudah ada dan dirumuskan.
Kemudian harus jelas status selama penangkapan itu apa? Karena tidak ada penjelasan apapun dalam RUU itu apakah sebagai tahanan atau orang yang ditangkap namaun dirampas kemerdekaan fisiknya selama sekian waktu.
“Kemudian juga perlu dituliskan dalam pasal 28, dimana orang yang ditangkap itu ditahan. Ini penting sebagai akuntabilitas,” ujar dia.
Keempat, soal penyadapan dalam RUU ini jauh dari kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, karakternya seperti kerja-kerja intelijen. Kerangka kerja penyidik adalah menemukan dan memperkuat barang bukti. Kerangka kerja ini dalam konteks pidana memiliki prinsip, waktu yang berbatas, sifat cepat diadili dan efektif.
“Ini bertentangan dengan lamanya waktu penyadapan oleh penyidik sampai dua tahun (1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun),” tutur dia.
Kelima, soal pelibatan TNI, Komnas HAM menolak. Sebab RUU terorisme adalah penegakan hukum dan yang menjalankan penegakan hukum adalah penegak hukum dalam hal ini Polri.
“RUU ini khusus untuk penegakan hukum, TNI tidak bisa masuk dalam hal ini,” kata dia.
Keenam, perlu melibatkan Komnas HAM dalam pengawasan RUU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram