Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan enam catatan penting dalam Revisi Undang undang Tindak Pidana Terorisme yang tangah di bahas di DPR. Catatan Komnas HAM adalah masih ada sejumlah pasal dan klausul dalam draf RUU terorisme itu yang mengabaikan HAM.
Maka dari itu, Komnas HAM berharap ada perbaikan pada pasal-pasal pokok yang berhubungan erat dengan HAM. Pertama adalah soal hak korban terkait kompensasi yang diatur dalam pasal 36.
Kompensasi harusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan keputusan pengadilan. Karena sifat dan karaketer tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal duni.
“Komnas HAM menyarankan kompensasi bagi korban cukup dengan penetapan pengadilan. Disamping itu perlu dirumuskan standar minimum hak korban,” kata M. Choirul Anam anggota Komnas HAM dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (23/5/2018).
Kedua, definisi dalam draf RUU itu telah menghilangkan beberapa kata penting, yakni motiv dan politik. Hilangnya kata motiv ini dinilai sangat baik bagi penegakan hukum dan memudahkan proses akuntabilitas. Kemudian kata politik dihapus juga baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik.
Ketiga, penangkapan dalam pasal 28 RUU terorisme ini untuk mencegah pelanggaran HAM perlu merevisi lamanya waktu, karena terlalu lama. Sebab penangkapan telah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, artinya konstruksi tindak pidana sudah ada dan dirumuskan.
Kemudian harus jelas status selama penangkapan itu apa? Karena tidak ada penjelasan apapun dalam RUU itu apakah sebagai tahanan atau orang yang ditangkap namaun dirampas kemerdekaan fisiknya selama sekian waktu.
“Kemudian juga perlu dituliskan dalam pasal 28, dimana orang yang ditangkap itu ditahan. Ini penting sebagai akuntabilitas,” ujar dia.
Keempat, soal penyadapan dalam RUU ini jauh dari kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, karakternya seperti kerja-kerja intelijen. Kerangka kerja penyidik adalah menemukan dan memperkuat barang bukti. Kerangka kerja ini dalam konteks pidana memiliki prinsip, waktu yang berbatas, sifat cepat diadili dan efektif.
“Ini bertentangan dengan lamanya waktu penyadapan oleh penyidik sampai dua tahun (1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun),” tutur dia.
Kelima, soal pelibatan TNI, Komnas HAM menolak. Sebab RUU terorisme adalah penegakan hukum dan yang menjalankan penegakan hukum adalah penegak hukum dalam hal ini Polri.
“RUU ini khusus untuk penegakan hukum, TNI tidak bisa masuk dalam hal ini,” kata dia.
Keenam, perlu melibatkan Komnas HAM dalam pengawasan RUU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG
-
Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan