Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan enam catatan penting dalam Revisi Undang undang Tindak Pidana Terorisme yang tangah di bahas di DPR. Catatan Komnas HAM adalah masih ada sejumlah pasal dan klausul dalam draf RUU terorisme itu yang mengabaikan HAM.
Maka dari itu, Komnas HAM berharap ada perbaikan pada pasal-pasal pokok yang berhubungan erat dengan HAM. Pertama adalah soal hak korban terkait kompensasi yang diatur dalam pasal 36.
Kompensasi harusnya cukup dengan penetapan pengadilan, bukan dengan keputusan pengadilan. Karena sifat dan karaketer tindak pidana terorisme itu memungkinkan pelaku bebas atau meninggal duni.
“Komnas HAM menyarankan kompensasi bagi korban cukup dengan penetapan pengadilan. Disamping itu perlu dirumuskan standar minimum hak korban,” kata M. Choirul Anam anggota Komnas HAM dalam konfrensi pers di kantornya, Rabu (23/5/2018).
Kedua, definisi dalam draf RUU itu telah menghilangkan beberapa kata penting, yakni motiv dan politik. Hilangnya kata motiv ini dinilai sangat baik bagi penegakan hukum dan memudahkan proses akuntabilitas. Kemudian kata politik dihapus juga baik, karena mencegah penyalahgunaan kewenangan guna kepentingan politik.
Ketiga, penangkapan dalam pasal 28 RUU terorisme ini untuk mencegah pelanggaran HAM perlu merevisi lamanya waktu, karena terlalu lama. Sebab penangkapan telah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, artinya konstruksi tindak pidana sudah ada dan dirumuskan.
Kemudian harus jelas status selama penangkapan itu apa? Karena tidak ada penjelasan apapun dalam RUU itu apakah sebagai tahanan atau orang yang ditangkap namaun dirampas kemerdekaan fisiknya selama sekian waktu.
“Kemudian juga perlu dituliskan dalam pasal 28, dimana orang yang ditangkap itu ditahan. Ini penting sebagai akuntabilitas,” ujar dia.
Keempat, soal penyadapan dalam RUU ini jauh dari kerangka penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik, karakternya seperti kerja-kerja intelijen. Kerangka kerja penyidik adalah menemukan dan memperkuat barang bukti. Kerangka kerja ini dalam konteks pidana memiliki prinsip, waktu yang berbatas, sifat cepat diadili dan efektif.
“Ini bertentangan dengan lamanya waktu penyadapan oleh penyidik sampai dua tahun (1 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun),” tutur dia.
Kelima, soal pelibatan TNI, Komnas HAM menolak. Sebab RUU terorisme adalah penegakan hukum dan yang menjalankan penegakan hukum adalah penegak hukum dalam hal ini Polri.
“RUU ini khusus untuk penegakan hukum, TNI tidak bisa masuk dalam hal ini,” kata dia.
Keenam, perlu melibatkan Komnas HAM dalam pengawasan RUU tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Wamendagri Ribka Pastikan Pemerintah Turun Langsung Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan Makanan Jayapura
-
Tabrakan Beruntun Elf Dihantam Truk 9 Ton, Evakuasi Sopir Terjepit Berlangsung Dramatis
-
Makin Panas! Satu Per Satu Pemain Timnas Vietnam Tantang Justin Hubner
-
The Boy Who Harnessed the Wind: Kisah Nyata Remaja yang Menyelamatkan Desa dengan Kincir Angin
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
-
Lalat di Balik Pintu: Akhir Pilu Kakek J dalam Kesunyian Gang Mawar
-
Gempa M 5,2 di Laut Pangandaran Dipicu Sesar Aktif, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
-
Gugatan Banjir Sumatera terhadap Empat Presiden Ditolak, Demokrat Sebut Salah Alamat Pengadilan
-
4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
-
Maut di Jalur Punggung Naga: Perjuangan Dramatis Evakuasi Jenazah dari Tebing Gunung Piramid