Suara.com - Anggota Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Terorisme di DPR, Arsul Sani mengklaim Panitia Kerja dari Pemerintah dan DPR telah menemukan rumusan alternatif. Rumusan ini jadi perdebatan dan penghambat pengesahan revisi UU Terorisme.
Hal yang menjadi perdebatan antara pemerintah dan DPR selama ini yaitu terkait definisi terorisme itu sendiri. Dalam definisi yang dirumuskan oleh kedua belah pihak, terdapat frasa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan.
Sebelumnya, pihak pemerintah dan DPR berbeda pendapat mengenai penempatan frasa-frasa tersebut. Apakah akan ditempatkan di dalam batang tubuh UU atau di penjelasan umum UU tersebut.
"Saya melihat mereka (Panja DPR dan Pemerintah) sudah menemukan alternatif-alternatif pengembangan, baik kalau itu ada di dalam batang tubuh maupun ketika di tempatkan di penjelasan umum," kata Arsul di DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Arsul menerangkan, apabila frasa-frasa tersebut dimasukkan di dalam batang tubuh UU, kedua belah pihak tetap memiliki semangat yang sama, yakni tidak membatasi, mempersulit, proses penegakan hukum yang akan dilakukan aparat penegak hukum.
"Khusunya Polri sebagai penegak hukum dalam kasus terorisme ini," ujar Arsul.
Meski kedua belah pihak memiliki semangat dan keinginan yang sama dalam pemberantasan terorisme. Secara etis hal itu mesti dibahas di dalam forum formal kedua belah pihak, yakni rapat tim perumus RUU Terorisme
"Tetapi kami yang di Pansus yakin bahwa pada akhirnya, semuanya akan ada titik temu, akan disepekati secara musyawarah mufakat bukan melalui pemungutan suara," kata Arsul.
Ditargetkan revisi UU Terorisme akan disahkan, Jumat (25/5/2018) besok dalam sidang Paripurna DPR.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun