Suara.com - Tim kuasa hukum Anas Urbaningrum membacakan permohonan peninjauan kembali (PK) dihadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018). Mereka mengungkapkan adanya bukti baru yang didapatkan sehingga mengajukan PK.
"Dengan ini mengajukan memori Peninjauan Kembali atas putusan tingkat kasasi pada Mahkamah Agung RI Nomor 1261.K/Pid.Sus/2015, tanggal 8 Juni 2015 juncto Putusan Tingkat Banding Nomor 74/Pid/TPK/2014/PT.DKI tanggal 4 Februari 2015 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 55/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt tertanggal 24 September 2014," kata Nuryasin selaku tim kuasa hukum Anas.
Nuryasin menilai, saat perkara kliennya masih bergulir di KPK, lembaga yang khusus menangani perkara korupsi itu tidak independen. Pasalnya, saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono masih menjadi presiden Republik Indonesia.
"Mohon perhatikan majelis hakim yang mulia memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali, karena penyidik KPK juga dalam menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka penuh keganjilan," tutur Nuryasin.
Oleh karena itu, Nuryasin pun menyebut saat ini terdapat keadaan baru yang dapat memberikan keadilan terhadap kliennya tersebut.
"Apabila ada keadaan baru yang menimbulkan keadaan kuat, bahwa jika keadaan itu telah diketahui pada waktu masih sidang berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan dari segala tuntutan hukum," urai Nuryasin.
Oleh karena itu, dalam persidangan tim kuasa hukum akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menguatkan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.
"Akan menghadirkan saksi Yulianis, Tengku Bagus Mokhamad Noor dan Marisi Simatondang," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat