Suara.com - Anas Urbaningrum membantah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), karena Artidjo Alkostar telah pensiun dari hakim agung.
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu menegaskan pengajuan PK tidak mempertimbangkan perihal Artidjo telah pensiun.
"Oh tidak, tidak ada hubungannya," kata Anas saat hadir dalam sidang PK perdana di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Mantan Ketua Partai Demokrat tersebut mengakui, dirinya pernah merasakan ketegasan palu godam Artidjo dalam memberantas korupsi.
Namun, saat mengajukan PK, dia menegaskan Artidjo tidak bisa lagi menanganinya, karena sudah terlibat saat kasasi.
"Karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kalau PK kapan pun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang menjadi hakim, karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi," tegasnya.
Mantan anggota DPR RI itu juga mengatakan, seorang hakim tidak boleh menangani perkara yang sama dalam level peradilan yang berbeda.
Karenanya, jika sudah menanganinya pada tingkat kasasi, maka hakim tersebut tidak bisa lagi ditunjuk dalam persidangan PK.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo, tetapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang menurut saya tidak kredibel," tutup Anas.
Baca Juga: Kenapa THR PNS Sampai Rp 35 Triliun? Sementara Rakyat Menjerit
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun, terhadap vonis tersebut, Anas mengajukan banding, dan diputuskan hukumannya dikurangi saru tahun menjadi 7 tahun.
Meski begitu, Anas tetap tidak puas. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan.
Namun, harapan Anas terhalang Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.
Artidjo justru menambah hukuman Anas, dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat