Suara.com - Anas Urbaningrum membantah mengajukan upaya peninjauan kembali (PK), karena Artidjo Alkostar telah pensiun dari hakim agung.
Terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, itu menegaskan pengajuan PK tidak mempertimbangkan perihal Artidjo telah pensiun.
"Oh tidak, tidak ada hubungannya," kata Anas saat hadir dalam sidang PK perdana di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Mantan Ketua Partai Demokrat tersebut mengakui, dirinya pernah merasakan ketegasan palu godam Artidjo dalam memberantas korupsi.
Namun, saat mengajukan PK, dia menegaskan Artidjo tidak bisa lagi menanganinya, karena sudah terlibat saat kasasi.
"Karena perkara saya itu kasasinya dipegang oleh Pak Artidjo. Kalau PK kapan pun, apakah hari ini, setahun yang lalu, dua tahun yang lalu pasti bukan Pak Artidjo yang menjadi hakim, karena Pak Artidjo sudah pegang kasasi," tegasnya.
Mantan anggota DPR RI itu juga mengatakan, seorang hakim tidak boleh menangani perkara yang sama dalam level peradilan yang berbeda.
Karenanya, jika sudah menanganinya pada tingkat kasasi, maka hakim tersebut tidak bisa lagi ditunjuk dalam persidangan PK.
"Jadi tidak ada kaitannya dengan masa tugas Pak Artidjo, tetapi memang ini terkait dengan putusan Pak Artidjo, putusan yang menurut saya tidak kredibel," tutup Anas.
Baca Juga: Kenapa THR PNS Sampai Rp 35 Triliun? Sementara Rakyat Menjerit
Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara. Namun, terhadap vonis tersebut, Anas mengajukan banding, dan diputuskan hukumannya dikurangi saru tahun menjadi 7 tahun.
Meski begitu, Anas tetap tidak puas. Dia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung untuk mendapatkan keadilan.
Namun, harapan Anas terhalang Majelis Hakim Agung yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar.
Artidjo justru menambah hukuman Anas, dari 7 tahun penjara menjadi 14 tahun penjara. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur