Suara.com - Hari ini terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Anas Urbaningrum menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini mengatakan, pengajuan PK adalah demi mendapatkan keadilan.
"Intinya adalah ikhtiar untuk mendapatkan keadilan, karena yang saya rasakan berdasarkan fakta, bukti, dan hal-hal yang terkait dengan itu. Keputusan yang saya terima itu tidak adil," ujar Anas Urbaningrum di di Gedung PN Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
Ia menilai hukum memperlakukan dirinya selama ini tidak adil. Oleh karena itu bertepatan dengan bulan suci Ramadan ini, Anas berharap keberuntungan dapat berpihak kepadanya.
"Jadi buat saya PK ini namanya perjuangan keadilan, meskipun namanya Peninjauan Kembali," sebut Anas.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis bersalah dan diganjar hukuman 8 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor. Atas putusan itu, ia lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi yang memutus hukumannya dikurangi menjadi tujuh tahun.
Tak puas hukumannya diringankan satu tahun, Anas kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Sial, bukannya diringankan, hukuman bagi Anas justru diperberat menjadj 14 tahun penjara.
Tidak itu saja, hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar memwajibkan Anas untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Dalam pertimbangannya, MA menolak keberatan Anas yang menyatakan bahwa tindak pidana asal dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis Agung mengacu pada ketentuan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang menegaskan bahwa tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu.
Majelis pun menilai, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding yang menyatakan bahwa hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik tidak perlu dicabut adalah keliru. Sebaliknya, MA justru berpendapat bahwa publik atau masyarakat justru harus dilindungi dari fakta, informasi, persepsi yang salah dari seorang calon pemimpin.
Berita Terkait
-
Elza Tahu Peran Novanto dan Anas di Kasus e-KTP dari Nazaruddin
-
Dicecar Hakim, Nazaruddin Sindir Anas Tak Digantung di Monas
-
Sakit, Anas Urbaningrum Batal Bersaksi untuk Andi Narogong
-
Korupsi RS Unud, Sandiaga Bantah Bertemu Nazaruddin dan Anas
-
Yulianis: Pak AS dan BW Menolak Panggil Ibas, Katanya Itu Teman
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat