Suara.com - Anas Urbaningrum, terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat, menyakini mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar menyesal telah memperberat hukumannya.
Dua tahun silam, Anas mengajukan kasasi mengenai vonis 7 tahun penjara ke Mahkamah Agung. Namun, oleh Hakim Agung Artidjo, hukuman Anas malah ditambah menjadi 14 tahun.
Sejak Selasa (22/5) pekan ini, Artidjo Alkostar resmi pensiun setelah 18 tahun berkarier dan dikenal “angker” oleh para terdakwa koruptor.
"Kalau Pak Artidjo mengerti persis, saya yakin Pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Kamis (24/5/2018).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menegaskan, kasus yang menjeratnya tidak disertai bukti dalam persidangan. Oleh karena itu, dia menilai vonis 8 tahun di pengadilan tingkat pertama tidak kredibel.
"Putusan terkait perkara saya itu putusan yang tidak kredibel, karena tidak berbasiskan kepada fakta dan bukti-bukti yang terungkap di muka persidangan," kata Anas.
Meski begitu, Anas mengakui terpaksa menerima vonis yang telah dijatuhkan kepadanya. Pasalnya, vonis tersebut juga sudah dieksekusi karena berkekuatan hukum tetap.
"Tetapi apa pun saya hormati putusan itu, karena adil atau tidak adil kan sudah menjadi putusan dan sudah dieksekusi beberapa waktu, beberapa tahun yang lalu," tuturnya.
Namun, terhadap vonis tidak adil yang dijatuhkan kepadanya, Anas mencari jalan untuk menemukan keadilan. Dia mengajukan upaya hukum berupa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Jelang Asian Games, Soft Tenis Indonesia Try Out ke Jerman
"Karena itu, ya hari ini saya dipanggil hadir, di Pengadilan Negeri Jakpus ini untuk memulai persidangan PK. Saya memasukkan PK sudah kurang lebih sebulan yang lalu, tapi baru hari ini permulaan sidangnya," kata Anas.
Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus tersebut. Namun, kemudian Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi sehingga diturunkan satu tahun, menjadi tujuh tahun.
Masih belum puas, Anas mengajukan kasasi ke MA. Namun, sial bagi Anas, bukannya dikurangi, malah hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Tidak hanya itu, Anas juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan. Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Kemudian, MA juga mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum dari KPK, yang meminta agar Anas dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam menduduki jabatan publik.
Majelis hakim berkeyakinan, Anas telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam secara pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang TPPU joPasal 64 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan