Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus dugaan gratifikasi proyek di lingkungan Provinsi Jambi, yang menjerat Gubernur Zumi Zola dan Arfan.
Setelah sebelumnya KPK memeriksa istri dan ibu dari Zumi Zola, Kamis (24/5/2018), giliran adik dari Zumi, Zumi Laza diperiksa.
Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan terhadap Zumi Laza untuk mendalami kepemilikan aset dari Zumi Zola.
"Penyidik masih terus mendalami pengetahuan saksi (anggota keluarga tersangka) terkait kepemilikan aset-aset tersangka dan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya, termasuk temuan uang di villa saat penggeledahan," kata Febri.
Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Istri dan ibu dari Zumi juga terkait kepemilikan aset dari Zumi sendiri. Pasalnya, sejumlah aset telah ditemukan KPK dan diduga sebagai hasil dari korupsi.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi senilai sekitar Rp 6 miliar terkait proyek-proyek di lingkungan Pemprov Jambi.
Penetapan Zumi Zola sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap pengesahan APBD Jambi tahun 2018.
Zumi diduga mengetahui adanya praktik suap yang telah menjerat Arfan, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, dan Asisten III Bidang Administrasi Pemprov Jambi Saipudin tersebut.
Baca Juga: Bos ISIS Indonesia Anggap Abu Bakar Baasyir Kafir
Bahkan, sebagian dari gratifikasi yang diterima Zumi Zola ini dipergunakan Arfan dan dua anak buah Zumi Zola lainnya itu untuk menyuap DPRD agar mengesahkan APBD Jambi.
Berita Terkait
-
Jika Ada Bukti Baru, KPK Tak Keberatan dengan PK Anas Urbaningrum
-
Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar
-
Pernah Dihukum Berat, Anas Urbaningrum Hormat ke Hakim Artidjo
-
KPK Kembali Periksa 20 Saksi Terkait Kasus Suap DPRD Sumut
-
Ratusan Polisi Diusulkan Ikut Seleksi Penyidik KPK
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Pemerintah Buka 30.000 Posisi Manajer Koperasi Desa! Cek Syarat dan Cara Daftarnya di Sini
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Wamenkes Dante Blak-blakan: AI Percepat Diagnosis Penyakit, Tapi RI Masih Bergantung Impor
-
Heboh Mahasiswi ITB Jadi Korban Foto AI Telanjang, Wamenkomdigi Ingatkan soal Etika
-
Ancaman Taktik Adu Domba Trump di Balik Pengumuman Genjatan Senjata di Lebanon
-
Pramono Turun ke Kali, Ikut Angkat Ikan Sapu-Sapu yang Kuasai Perairan Jakarta
-
Berkas Andrie Yunus Dilimpahkan ke Peradilan Militer, Anggota DPR: Ujian Besar Supremasi Hukum