Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 20 orang saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara, Kamis (24/5/2018). Saksi 20 orang tersebut berasal dari unsur anggota DPRD Sumut.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap 20 anggota DPRD Provinsi Sumut. Pemeriksaan dilakukan seperti dua hari sebelumnya, yaitu di kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Pemeriksaan terhadap 20 orang saksi ini menjadi jadwal pemeriksaan terakhir bagi saksi untuk mendalami kasus yang telah menjerat mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Terdapat 200 lebih saksi yang dimintai keterangannya dalam kasus ini.
"Hari ini rencana pemeriksaan terakhir di daerah, sampai saat ini telah lebih dari 200 saksi diperiksa dalam pebyidikan ini, baik yang dilakukan di Kantor KPK di Jakarta, markas Brimob Medan dan Kejati Sumut. Kami sampaikan terima kasih pada polri dan kejaksaan yang membantu proses penyidikan ini," katanya.
Lebih lanjut Febri mengatakan KPK telah menerima pengembakian uang sebesar Rp 4,35 miliar terkait kasus tersebut. Setelah pada pemeriksaan sebelumnya sudah mendapatkan Rp 4 miliar, pada Rabu (23/5/2018) kemarin, ada lkma anggota DPRD yang mengembalikan uang lagi sebesar Rp 300 juta.
"Kemarin, Rabu 5 anggota DPRD mengembalikan uang sekitar Rp 300 juta. Sampai saat ini berarti sekitar Rp 4.35 miliar telah disita KPK yang berasal dari penyidikan terhadap 38 tersangka anggota DPRD Sumut," lanjutnya.
Untuk mengapresiasi itikad baik dari pihak yang telah mengembalikan uang tersebut, KPK akan mempertimbangkannya dalam proses penanganan kasus tersebut. Pasalnya, pengembalian uang tidak bisa menghapus tindak pidananya.
"Pengembalian uang ini akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam penanganan perkara ini," tutup Febri.
Diketahui, kasus ini telah menjerat Mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan beberapa anggota DPRD Sumut. Setelah itu, KPK terus mendalaminya, hingga kemudian menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah