Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak keberatan dengan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana Anas Urbaningrum. KPK mengatakan selama bukti baru ada yang disampaikan oleh Anas, maka KPK hanya bisa mendengarkannya.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada KPK Trimulyono saat hadir dalam sidang perdana PK yang diajukan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat tersebut di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018).
"Tetap dimungkinkan adanya peninjauan kembali apabila terpidana merasa adanya novum atau bukti baru, atau misalnya antara putusan yang satu dengan putusan lain bertentangan atau misalnya dari kekhilafan hakim. Saya kira itu beberapa syarat dari PK, mungkin menurut pertimbangan terpidana ya ada tiga syarat itu," katanya.
Sementara, terkait akan menghadirkan saksi Yulianis yang merupakan mantan anak buah Nazarudin, jaksa KPK pun tidak mengaku keberatan. Nantinya, keterangan Yulianis akan didengar di persidangan.
"Hakim punya pertimbangan sendiri bahwa didengarkan dulu keterangannya. Bagaimana baru nanti kita tanggapinya seperti apa," kata jaksa.
Dia menegaskan pada persidangan PK nantinya juga akan mengupas aliran dana korupsi P3SON yang masuk ke kantong Anas Urbaningrum dan Partai Demokrat.
"Termasuk ada di sini juga penerimaan uang pada saat waktu kongres Partai Demokrat yang waktu itu pemilihan Anas sebagai Ketua, itu kan ada aliran uang di situ, itu termasuk dalam memori PK yang diajukan Anas Urbaningrum," tutupnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum membacakan pengajuan peninjauan kembali (PK) di hadapan majelis. Mereka menyoroti adanya keadaan baru dan bukti hukum baru dari putusan kasasi terhadap kliennya tersebut.
Anas divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor. Atas vonis tersebut Anas pun mengajukan banding dan berhasil menguranginya menjadi 7 tahun.
Namun, bukannya bersyukur, Anas malah melakukan perlawanan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Alhasil, majelis hakim Agung yang diketuai oleh Artidjo Alkostar menghukumnya dengan tambahan 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Dia juga diganjar dengan hukuman untuk memwajibkan membayar uang pengganti dan hak politiknya dicabut.
Berita Terkait
-
Anas Urbaningrum Punya Bukti Baru untuk Menang PK, Apa Itu?
-
Anas Pede Hakim Kabulkan Pengajuan PK Kasus Hambalang
-
Jaksa Ungkap Ulah Bupati Hulu Sungai Tengah Korupsi Rp 3,6 Miliar
-
Ajukan PK karena Artidjo Alkostar Pensiun? Ini Klarifikasi Anas
-
Vonisnya Diperberat, Anas Urbaningrum: Artidjo Pasti Menyesal
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa