Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari beberapa LSM memberikan catatan soal keterlibatan TNI dalam perubahan undang-undang terorisme yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (25/5/2018) pagi tadi.
Ketua Yayasan Lembaga Hukum (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan undang-undang ini harus dijalankan secara hati-hati dengan memastikan bahwa penangan terorisme tetap berada dalam koridor penegakan hukum (criminal justice system) dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks itu, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebenarnya belum diperlukan.
"Karena TNI penegak hukum masih mampu menangani aksi terorisme yang ada,” ujarnya, kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Pelibatan TNI baru bisa dilakukan ketika kondisi sudah kritis dan institusi penegak hukum yang sudah tidak dapat menanganinya.
Koalisi mendorong dengan disahkannya revisi UU Antiterorisme ini dapat memperkuat aspek pencegahan aksi terorisme. Seperti penguatan peran BNPT dalam mengkoordinasikan kebijakan penanganan terorisme antar lembaga-lembaga terkait contohnya Kepolisian TNI, BIN, Imigrasi, dan lain lain.
Menurut dia pelibatan TNI dalam UU yang baru disahkaan masih berpotensi menggeser kebijakan penanganan terorisme menjadi eksesif penegakan hukum (criminal Justice system).
“Untuk itu, pemerintah perlu hati-hati dan cermat dalam merumuskan tentang pelibatan TNI dalam perpres sebagai aturan pelaksana ini nantinya,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan