Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari beberapa LSM memberikan catatan soal keterlibatan TNI dalam perubahan undang-undang terorisme yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (25/5/2018) pagi tadi.
Ketua Yayasan Lembaga Hukum (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan undang-undang ini harus dijalankan secara hati-hati dengan memastikan bahwa penangan terorisme tetap berada dalam koridor penegakan hukum (criminal justice system) dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks itu, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebenarnya belum diperlukan.
"Karena TNI penegak hukum masih mampu menangani aksi terorisme yang ada,” ujarnya, kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Pelibatan TNI baru bisa dilakukan ketika kondisi sudah kritis dan institusi penegak hukum yang sudah tidak dapat menanganinya.
Koalisi mendorong dengan disahkannya revisi UU Antiterorisme ini dapat memperkuat aspek pencegahan aksi terorisme. Seperti penguatan peran BNPT dalam mengkoordinasikan kebijakan penanganan terorisme antar lembaga-lembaga terkait contohnya Kepolisian TNI, BIN, Imigrasi, dan lain lain.
Menurut dia pelibatan TNI dalam UU yang baru disahkaan masih berpotensi menggeser kebijakan penanganan terorisme menjadi eksesif penegakan hukum (criminal Justice system).
“Untuk itu, pemerintah perlu hati-hati dan cermat dalam merumuskan tentang pelibatan TNI dalam perpres sebagai aturan pelaksana ini nantinya,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sampah Tak Pernah Hilang, Ia Hanya Berpindah ke Masa Depan Kita
-
Inggris Investigasi Aliran Dana Badan Amal ke Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
-
Tak Hanya Pemain Kini Giliran Pelatih Vietnam Serang Balik Justin Hubner
-
3 Contoh Susunan Panitia 17 Agustus 2026 Tingkat RT, Lengkap dengan Tugasnya
-
4 Facial Wash Gentle Tea Tree Oil untuk Kulit Berminyak Sesuai Review, Wajah Bersih tanpa Kering
-
Viral Petugas Transjakarta Antar Penumpang Disabilitas ke MRT, Pramono Soroti Akses Ramah Difabel
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia