Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung dari beberapa LSM memberikan catatan soal keterlibatan TNI dalam perubahan undang-undang terorisme yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jumat (25/5/2018) pagi tadi.
Ketua Yayasan Lembaga Hukum (YLBHI) Asfinawati mengungkapkan undang-undang ini harus dijalankan secara hati-hati dengan memastikan bahwa penangan terorisme tetap berada dalam koridor penegakan hukum (criminal justice system) dan menghormati hak asasi manusia. Dalam konteks itu, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sebenarnya belum diperlukan.
"Karena TNI penegak hukum masih mampu menangani aksi terorisme yang ada,” ujarnya, kantor YLBHI, Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Pelibatan TNI baru bisa dilakukan ketika kondisi sudah kritis dan institusi penegak hukum yang sudah tidak dapat menanganinya.
Koalisi mendorong dengan disahkannya revisi UU Antiterorisme ini dapat memperkuat aspek pencegahan aksi terorisme. Seperti penguatan peran BNPT dalam mengkoordinasikan kebijakan penanganan terorisme antar lembaga-lembaga terkait contohnya Kepolisian TNI, BIN, Imigrasi, dan lain lain.
Menurut dia pelibatan TNI dalam UU yang baru disahkaan masih berpotensi menggeser kebijakan penanganan terorisme menjadi eksesif penegakan hukum (criminal Justice system).
“Untuk itu, pemerintah perlu hati-hati dan cermat dalam merumuskan tentang pelibatan TNI dalam perpres sebagai aturan pelaksana ini nantinya,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK
-
Periksa Dirjen PHU Hampir 12 Jam, KPK Curiga Ada Aliran Uang Panas dari Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Mardiono Tanggapi Munculnya Calon Ketum Eksternal: PPP Punya Mekanisme dan Konstitusi Baku
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!