Suara.com - Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tenrang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga menjunjung tinggi tentang Hak Asasi Manusia.
"Di Undang-Undang ini juga diimbangi dengan perlindungan HAM, yang juga sebelumnya nggak diatur di dalam UU Nomor 15 tahun 2003," ujar Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Tersangka kasus terorisme tidak boleh diperlakukan secara kejam. Dalam pasal ini menuntut penyidik dan aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terduga pelaku secara manusiawi.
"Tidak boleh dihina harkat dan martabatnya. Kemudian kedua, dia berhak didampingi oleh pengacara dan bisa ditemui oleh keluarga kecuali dalam sekala tertentu," kata dia.
Syafii menjelaskan dalam UU Terorisme yang baru ada pasal yang bisa menjerat aparat kalau melakukan kesalahan.
Salah satunya tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hal asasi manusia.
Sedangkan pada Pasal 28 ayat 4 berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ada pasal yang menjerat aparat kalau melakukan abuse of power, jadi kalau aparat yang nggak melakukan tersangka sebagaimana diatur itu, harus tidak dengan kejam. Tapi kalau kemudian dia melanggar, aparat ini dikenakan pemberatan hukum seperti diatur dalam kitab UU Hukum pidana.
"Misalnya kalau orang biasa yang melakukan kenannya 9 tahun (penjara), aparat yang melakukan ditambah satu per tiga (1/3), jadi 12 tahu. Jadi ada perimbangan lah, semakin mempersempit ruang gerak (terorisme), pada saat yang sama makin mengawal HAM juga dijunjung tinggi dalam penanganan teroris," kata dia.
Berita Terkait
-
UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama
-
Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji
-
UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat
-
Tok! Revisi UU Terorisme Disahkan Menjadi Undang-Undang
-
Diisolasi, Aman Abdurrahman Bantah Jadi Otak 4 Ledakan Bom
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik