Suara.com - Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tenrang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga menjunjung tinggi tentang Hak Asasi Manusia.
"Di Undang-Undang ini juga diimbangi dengan perlindungan HAM, yang juga sebelumnya nggak diatur di dalam UU Nomor 15 tahun 2003," ujar Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Tersangka kasus terorisme tidak boleh diperlakukan secara kejam. Dalam pasal ini menuntut penyidik dan aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terduga pelaku secara manusiawi.
"Tidak boleh dihina harkat dan martabatnya. Kemudian kedua, dia berhak didampingi oleh pengacara dan bisa ditemui oleh keluarga kecuali dalam sekala tertentu," kata dia.
Syafii menjelaskan dalam UU Terorisme yang baru ada pasal yang bisa menjerat aparat kalau melakukan kesalahan.
Salah satunya tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hal asasi manusia.
Sedangkan pada Pasal 28 ayat 4 berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ada pasal yang menjerat aparat kalau melakukan abuse of power, jadi kalau aparat yang nggak melakukan tersangka sebagaimana diatur itu, harus tidak dengan kejam. Tapi kalau kemudian dia melanggar, aparat ini dikenakan pemberatan hukum seperti diatur dalam kitab UU Hukum pidana.
"Misalnya kalau orang biasa yang melakukan kenannya 9 tahun (penjara), aparat yang melakukan ditambah satu per tiga (1/3), jadi 12 tahu. Jadi ada perimbangan lah, semakin mempersempit ruang gerak (terorisme), pada saat yang sama makin mengawal HAM juga dijunjung tinggi dalam penanganan teroris," kata dia.
Berita Terkait
-
UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama
-
Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji
-
UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat
-
Tok! Revisi UU Terorisme Disahkan Menjadi Undang-Undang
-
Diisolasi, Aman Abdurrahman Bantah Jadi Otak 4 Ledakan Bom
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah