Suara.com - Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra Muhammad Syafii mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tenrang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme juga menjunjung tinggi tentang Hak Asasi Manusia.
"Di Undang-Undang ini juga diimbangi dengan perlindungan HAM, yang juga sebelumnya nggak diatur di dalam UU Nomor 15 tahun 2003," ujar Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Tersangka kasus terorisme tidak boleh diperlakukan secara kejam. Dalam pasal ini menuntut penyidik dan aparat penegak hukum untuk memperlakukan tersangka atau terduga pelaku secara manusiawi.
"Tidak boleh dihina harkat dan martabatnya. Kemudian kedua, dia berhak didampingi oleh pengacara dan bisa ditemui oleh keluarga kecuali dalam sekala tertentu," kata dia.
Syafii menjelaskan dalam UU Terorisme yang baru ada pasal yang bisa menjerat aparat kalau melakukan kesalahan.
Salah satunya tertuang dalam Pasal 28 ayat 3 berbunyi: Pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip hal asasi manusia.
Sedangkan pada Pasal 28 ayat 4 berbunyi: Setiap penyidik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan Undang-Undang Hukum Pidana.
"Ada pasal yang menjerat aparat kalau melakukan abuse of power, jadi kalau aparat yang nggak melakukan tersangka sebagaimana diatur itu, harus tidak dengan kejam. Tapi kalau kemudian dia melanggar, aparat ini dikenakan pemberatan hukum seperti diatur dalam kitab UU Hukum pidana.
"Misalnya kalau orang biasa yang melakukan kenannya 9 tahun (penjara), aparat yang melakukan ditambah satu per tiga (1/3), jadi 12 tahu. Jadi ada perimbangan lah, semakin mempersempit ruang gerak (terorisme), pada saat yang sama makin mengawal HAM juga dijunjung tinggi dalam penanganan teroris," kata dia.
Berita Terkait
-
UU Terorisme Disahkan, Menkumham Harap Polisi dan TNI Kerjasama
-
Aman Abdurrahman: Bom Bunuh Diri di Gereja Surabaya Tindakan Keji
-
UU Terorisme Disahkan, PKS: Bukti DPR Tak Pernah Menghambat
-
Tok! Revisi UU Terorisme Disahkan Menjadi Undang-Undang
-
Diisolasi, Aman Abdurrahman Bantah Jadi Otak 4 Ledakan Bom
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!