Suara.com - Undang-Undang Terorisme baru saja disahkan. Dalam aturan baru ini, ada poin penambahan hukuman bagi pelaku teror di Indonesia yang melibatkan anak-anak. Ini tertuang dalam Pasal 16 A, pasal ini disisipkan dari Pasal 16 dan Pasal 17.
"Setiap orang yang melakukan tidak pidana terorime dengan melibatkan anak hukuman pidananya ditambah satu pertiga," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Selain itu, UU Terorime ini juga dapat menindak sejumlah orang yang melanggar. Diantaranya diatur dalam Pasal 10 A UU Terorisme.
Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum memasukan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, memperoleh, menguasi, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI sejata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radio aktif, atau komponennya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Kedua, setiap orang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak, atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, mikroorganisme, bahan nuklir, radio aktif, atau komponennya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau 10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.
Ketiga, dalam hal bahan potensial atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.
Keempat, setiap orang yang memasukkan ke dan/atau mengeluarkan dari NKRI pada ayat (1) dan ayat (2) yang dapat dipergunakan untuk melakukan tindak pidana terorime dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting