Suara.com - Undang-Undang Terorisme baru saja disahkan. Dalam aturan baru ini, ada poin penambahan hukuman bagi pelaku teror di Indonesia yang melibatkan anak-anak. Ini tertuang dalam Pasal 16 A, pasal ini disisipkan dari Pasal 16 dan Pasal 17.
"Setiap orang yang melakukan tidak pidana terorime dengan melibatkan anak hukuman pidananya ditambah satu pertiga," ujar Ketua Panitia Khusus RUU Terorisme dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Syafii di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5/2018).
Selain itu, UU Terorime ini juga dapat menindak sejumlah orang yang melanggar. Diantaranya diatur dalam Pasal 10 A UU Terorisme.
Pertama, setiap orang yang secara melawan hukum memasukan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, memperoleh, menguasi, membawa, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau mengeluarkan dari wilayah NKRI sejata kimia, senjata biologi, radiologi, mikroorganisme, nuklir, radio aktif, atau komponennya dengan maksud untuk melakukan tindak pidana terorisme dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Kedua, setiap orang dengan sengaja memperdagangkan bahan potensial sebagai bahan peledak, atau memperdagangkan senjata kimia, senjata biologi, mikroorganisme, bahan nuklir, radio aktif, atau komponennya untuk melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau 10 dipidana dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama tujuh tahun.
Ketiga, dalam hal bahan potensial atau komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti digunakan dalam tindak pidana terorisme, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun.
Keempat, setiap orang yang memasukkan ke dan/atau mengeluarkan dari NKRI pada ayat (1) dan ayat (2) yang dapat dipergunakan untuk melakukan tindak pidana terorime dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin