Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pembacaan putusan pidana kasus penipuan perjalanan umroh yang dilakukan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan yang tak lain adalah bos First Travel. Sebelumnya mereka dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Kuasa hukum calon jemaah haji First Travel Riesqi Rahmadiansyah berharap hakim memutuskan Anniesa dan Andika bersalah. Selain itu merampas aset-aset untuk membiayai perjalanan haji dan umroh kliennya.
"Putusan pidana yang akan dijatuhkan hakim, atau mungkin hakim akan membebaskan terdakwa," ungkap Riesqi Rahmadiansyah di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu (30/5/2018).
Sementara itu, jelang dibacakan vonis Direktur Utama First, Travel Andika Surachman mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi vonis.
Sidang putusan kasus penipuan jemaah umroh oleh First Travel. (Suara.com/Lili Handayani)
"Biasa saja," ucap Andika, di Pengadilan Negeri Depok.
Bersama Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, trio bos First Travel tiba di PN Depok sekira pukul 09.20 WIB.
Mengenakan ronpi berwarna orange bertuliskan tahanan kejari Depok, Andika menilai hukuman 20 tahun penjara yang di tuntut JPU kepada dirinya terlalu berlebihan. Sementara terkait tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Anniesa Hasibuan, Andika mengatakan perlu ada perbedaan masa hukuman.
"Kelewatan," ucap Andika.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018 lalu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Profil Ze Pedro, Eks Benfica dan Portugal yang Latih Timor Leste Lawan Timnas Indonesia
-
2 Varian Sunscreen Anessa untuk Mencerahkan Kulit Kusam, Bisa Mengurangi Flek Hitam
-
Dulu Janji di Depan KPK Tak Mau Korupsi, Bupati Pemalang Anom Malah Kena OTT
-
Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
-
Rawan Ambles, Jalur Kereta Api di Dekat Lumpur Lapindo akan Dialihkan
-
Cukur Kamboja 5-1, Timnas Indonesia Belum Aman: Skenario Lolos Semifinal Piala AFF 2026 Masih Rumit
-
Jufri Rahman: Wastra Sulsel Terus Dikembangkan Agar Berdaya Saing
-
Profil Hendi Prio Santoso: Dari Dirut PGN, MIND ID Hingga Resmi Jadi Koruptor
-
Daftar Harga Mobil Listrik BYD 2026: Cek Budget Kamu Mulai Rp199 Juta Sampai Rp750 Juta
-
Emas 1 Kg hingga Bisnis SPBE: Upeti Mewah Moch Mahrus demi Menguras Dana Hibah Jatim