Suara.com - Pengadilan Negeri Depok menggelar sidang pembacaan putusan pidana kasus penipuan perjalanan umroh yang dilakukan Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan yang tak lain adalah bos First Travel. Sebelumnya mereka dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
Kuasa hukum calon jemaah haji First Travel Riesqi Rahmadiansyah berharap hakim memutuskan Anniesa dan Andika bersalah. Selain itu merampas aset-aset untuk membiayai perjalanan haji dan umroh kliennya.
"Putusan pidana yang akan dijatuhkan hakim, atau mungkin hakim akan membebaskan terdakwa," ungkap Riesqi Rahmadiansyah di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu (30/5/2018).
Sementara itu, jelang dibacakan vonis Direktur Utama First, Travel Andika Surachman mengaku tak ada persiapan khusus untuk menghadapi vonis.
Sidang putusan kasus penipuan jemaah umroh oleh First Travel. (Suara.com/Lili Handayani)
"Biasa saja," ucap Andika, di Pengadilan Negeri Depok.
Bersama Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, trio bos First Travel tiba di PN Depok sekira pukul 09.20 WIB.
Mengenakan ronpi berwarna orange bertuliskan tahanan kejari Depok, Andika menilai hukuman 20 tahun penjara yang di tuntut JPU kepada dirinya terlalu berlebihan. Sementara terkait tuntutan yang dijatuhkan JPU kepada Anniesa Hasibuan, Andika mengatakan perlu ada perbedaan masa hukuman.
"Kelewatan," ucap Andika.
Sebelumnya dalam sidang pembacaan tuntutan pada 7 Mei 2018 lalu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman maksimal kepada dua bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Pasutri itu dinilai terbukti melakukan TPPU secara bersama dan berkelanjutan.
Sementara, adik Anniesa Hasibuan, Kiki Hasibuan dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Ledek Kubu Roy Suryo Cs? Pentolan ProJo usai Jokowi Pamer Ijazah: Tanya Mas Roy Sajalah
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya