Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekakayaan Intelektual. Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual ini telah disetujui DPRD Jabar dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (28/5/18).
Perda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat fasilitasi, seperti nomor registrasi dan akan diundangkan menjadi Perda. Sebelumnya, DPRD Jabar, melalui Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Jabar telah membahas dan menelaah Raperda tersebut bersama berbagai pihak terkait.
Perda Provinsi Jabar tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekpresi budaya tradisional di daerah provinsi. Sebelumnya, hal itu telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam laporannya, menurut Pansus VIII Perda Nomor 5 Tahun 2012, perlu dilakukan peninjauan kembali, sebagai akibat terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait kekayaan intelektual serta jangkauan arah pengaturan yang kurang implementatif.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah provinsi berperan untuk melindungi hak cipta kebudayaan daerah provinsi, melindungi paten atas invensi yang dihasilkan inventor dalam hubungan dinas, dan melindungi varietas asal/lokal dan indikasi geografis,” ujar salah satu anggota Pansus VIII dalam laporannya.
Melalui Perda ini, Pansus VIII juga minta pemerintah daerah provinsi untuk aktif melakukan fasilitasi pendaftaran merek kolektif. Hal ini bisa dilakukan melalui menteri yang membidangi kekayaan intelektual.
Ditemui usai rapat paripurna, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, Perda tentang Kekayaan Intelektual merupakan turunan dari undang-undang yang telah ada.
Menurutnya, sebuah karya harus dilindungi, terlebih jika karya tersebut memberikan dampak materi. Si pemilik karya harus bisa menikmati hasil karya intelektualnya tersebut.
Perda ini juga untuk membentengi tindakan pembajakan.
“Ketika seseorang memiliki karya, maka karya tersebut perlu dilindungi. Ketika karya tersebut bernilai, apakah bernilai materi maupun nonmateri, maka si pemilik karya tersebut harus dilindungi. Karyanya jangan dibajak,” kata Aher.
“Kemudian dampak positifnya, terutama ketika berdampak materi, tidak boleh dibajak oleh orang lain, dan tentu harus dilindungi agar si pencipta karya tersebut bisa menikmati hasil karyanya sebagai hasil karya intelektual,” pungkasnya.
Selain Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, pada kesempatan ini, DPRD Jabar juga menyetujui dua perda lain, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tenang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Mie Gacoan, Kafe Panik Ganti Musik Pakai Suara Kicau Burung, DPR Turun Tangan
-
Bikin Kuping Pecah Hingga Retakkan Bangunan! Sound Horeg Kena Regulasi Pemerintah
-
Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?
-
Jadi Tantangan Serius, DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI
-
Skandal Royalti Agnez Mo: DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal