Suara.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Kekakayaan Intelektual. Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual ini telah disetujui DPRD Jabar dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No. 27, Kota Bandung, Senin (28/5/18).
Perda tersebut akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat fasilitasi, seperti nomor registrasi dan akan diundangkan menjadi Perda. Sebelumnya, DPRD Jabar, melalui Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Jabar telah membahas dan menelaah Raperda tersebut bersama berbagai pihak terkait.
Perda Provinsi Jabar tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual ini bertujuan untuk untuk melindungi hasil kreativitas dan inovasi kekayaan intelektual dan ekpresi budaya tradisional di daerah provinsi. Sebelumnya, hal itu telah ditetapkan dalam Perda Provinsi Jabar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Dalam laporannya, menurut Pansus VIII Perda Nomor 5 Tahun 2012, perlu dilakukan peninjauan kembali, sebagai akibat terbitnya beberapa peraturan perundang-undangan terkait kekayaan intelektual serta jangkauan arah pengaturan yang kurang implementatif.
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
“Pemerintah daerah provinsi berperan untuk melindungi hak cipta kebudayaan daerah provinsi, melindungi paten atas invensi yang dihasilkan inventor dalam hubungan dinas, dan melindungi varietas asal/lokal dan indikasi geografis,” ujar salah satu anggota Pansus VIII dalam laporannya.
Melalui Perda ini, Pansus VIII juga minta pemerintah daerah provinsi untuk aktif melakukan fasilitasi pendaftaran merek kolektif. Hal ini bisa dilakukan melalui menteri yang membidangi kekayaan intelektual.
Ditemui usai rapat paripurna, Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (Aher) mengatakan, Perda tentang Kekayaan Intelektual merupakan turunan dari undang-undang yang telah ada.
Menurutnya, sebuah karya harus dilindungi, terlebih jika karya tersebut memberikan dampak materi. Si pemilik karya harus bisa menikmati hasil karya intelektualnya tersebut.
Perda ini juga untuk membentengi tindakan pembajakan.
“Ketika seseorang memiliki karya, maka karya tersebut perlu dilindungi. Ketika karya tersebut bernilai, apakah bernilai materi maupun nonmateri, maka si pemilik karya tersebut harus dilindungi. Karyanya jangan dibajak,” kata Aher.
“Kemudian dampak positifnya, terutama ketika berdampak materi, tidak boleh dibajak oleh orang lain, dan tentu harus dilindungi agar si pencipta karya tersebut bisa menikmati hasil karyanya sebagai hasil karya intelektual,” pungkasnya.
Selain Perda tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, pada kesempatan ini, DPRD Jabar juga menyetujui dua perda lain, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Raperda tenang Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
Berita Terkait
-
Buntut Kasus Mie Gacoan, Kafe Panik Ganti Musik Pakai Suara Kicau Burung, DPR Turun Tangan
-
Bikin Kuping Pecah Hingga Retakkan Bangunan! Sound Horeg Kena Regulasi Pemerintah
-
Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?
-
Jadi Tantangan Serius, DJKI Waspadai Potensi Pelanggaran Kekayaan Intelektual oleh Teknologi AI
-
Skandal Royalti Agnez Mo: DPR Bongkar Dugaan Pelanggaran Hukum di Pengadilan
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!
-
HUT ke-80 TNI di Monas, Ketua DPD RI : TNI Makin Profesional dan Dekat dengan Rakyat
-
Luhut dan Bahlil Apresiasi Pertemuan PrabowoJokowi, Tanda Kedewasaan Politik