Suara.com - Fenomena sound horeg, yang identik dengan suara keras dari sound system bertenaga besar, telah menjadi tren hiburan di Indonesia, terutama dalam acara-acara publik seperti pesta pernikahan dan arak-arakan. Namun, kehadiran atraksi ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Suara dentuman yang mengganggu ketenangan dan berpotensi merusak bangunan di sekitarnya menimbulkan keresahan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan dan regulasinya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengajak masyarakat untuk melihat fenomena ini dari sudut pandang yang lebih luas. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara kreativitas yang dilindungi oleh kekayaan intelektual (KI) dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Menurutnya, sound horeg mengandung beberapa objek KI yang layak dilindungi. Misalnya, teknologi di balik suara dengan desibel tinggi dapat dilindungi hak paten, sementara bentuk kreasi fisiknya yang unik bisa dilindungi sebagai desain industri.
"Kemudian untuk musik remix yang diputar, ini dapat dilindungi hak ciptanya dengan tidak meninggalkan hak moral dan hak ekonomi para pemilik karya yang di-remix. Dalam artian, musisi yang membuat musik remix ini harus membayar royalti dan atau meminta izin terlebih dahulu atau kepada para pemilik lagu yang mereka gunakan," terang Agung, yang dikutip melalui keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
Pemerintah Provinsi Jatim Siapkan Regulasi, Tanggapi Keresahan Masyarakat
Menanggapi keresahan yang meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah serius dengan menargetkan regulasi terkait sound horeg rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Gubernur Khofifah Indar Parawansa bahkan telah membentuk tim khusus untuk menyusun aturan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak karena sound horeg tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga berpotensi berdampak pada aspek kesehatan, hukum, budaya, dan lingkungan.
"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," kata Khofifah usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Jatim, perwakilan Polda Jatim, MUI Jatim, dan kepala OPD terkait.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Musik: Inilah Aturan dan Etika di Arena Battle Sound Horeg
Khofifah menjelaskan bahwa aktivitas sound horeg banyak ditemukan di wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Ia membedakan sound horeg dengan sound system biasa, dengan menyebutkan bahwa suara yang dihasilkan dapat melampaui 85 bahkan 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam, yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.
Sehingga, landasan hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk mengatur fenomena ini agar dapat digunakan pada tempat dan kesempatan yang tepat tanpa merugikan masyarakat.
Berita Terkait
-
Hobi Mahal! Ini Rincian Biaya Bikin Sound Horeg, Si Perontok Genteng yang Lebih dari Rp100 Juta
-
Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
-
Sejarah Sound Horeg dengan Jor Dar di India, Benarkah Indonesia Tiru India?
-
Kenalan dengan Thomas Alva Edisound, Bapak Horeg dari Malang Bikin Sound System Berguncang
-
Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
Terkini
-
Penyangkalan Pemerkosaan Massal 1998 Berbuntut Panjang, Fadli Zon Digugat ke Pengadilan
-
Waspada Hujan Petir! BMKG Rilis Peringatan Cuaca 12 September 2025 di Bandung hingga Pontianak
-
Prabowo Berkali-kali Nyatakan Komitmen Supremasi Sipil
-
Ada Kejanggalan, Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan LPSK
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku