Suara.com - Fenomena sound horeg, yang identik dengan suara keras dari sound system bertenaga besar, telah menjadi tren hiburan di Indonesia, terutama dalam acara-acara publik seperti pesta pernikahan dan arak-arakan. Namun, kehadiran atraksi ini memicu pro dan kontra di masyarakat. Suara dentuman yang mengganggu ketenangan dan berpotensi merusak bangunan di sekitarnya menimbulkan keresahan, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kedudukan dan regulasinya.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damarsasongko, mengajak masyarakat untuk melihat fenomena ini dari sudut pandang yang lebih luas. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara kreativitas yang dilindungi oleh kekayaan intelektual (KI) dan dampak negatif yang ditimbulkannya.
Menurutnya, sound horeg mengandung beberapa objek KI yang layak dilindungi. Misalnya, teknologi di balik suara dengan desibel tinggi dapat dilindungi hak paten, sementara bentuk kreasi fisiknya yang unik bisa dilindungi sebagai desain industri.
"Kemudian untuk musik remix yang diputar, ini dapat dilindungi hak ciptanya dengan tidak meninggalkan hak moral dan hak ekonomi para pemilik karya yang di-remix. Dalam artian, musisi yang membuat musik remix ini harus membayar royalti dan atau meminta izin terlebih dahulu atau kepada para pemilik lagu yang mereka gunakan," terang Agung, yang dikutip melalui keterangan resminya, Senin (28/7/2025).
Pemerintah Provinsi Jatim Siapkan Regulasi, Tanggapi Keresahan Masyarakat
Menanggapi keresahan yang meluas, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah serius dengan menargetkan regulasi terkait sound horeg rampung sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025. Gubernur Khofifah Indar Parawansa bahkan telah membentuk tim khusus untuk menyusun aturan tersebut.
Menurutnya, regulasi ini sangat mendesak karena sound horeg tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga berpotensi berdampak pada aspek kesehatan, hukum, budaya, dan lingkungan.
"Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan RI, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," kata Khofifah usai memimpin rapat koordinasi di Gedung Negara Grahadi pada Jumat (25/7/2025) lalu.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Wakil Gubernur Jatim, perwakilan Polda Jatim, MUI Jatim, dan kepala OPD terkait.
Baca Juga: Lebih dari Sekadar Musik: Inilah Aturan dan Etika di Arena Battle Sound Horeg
Khofifah menjelaskan bahwa aktivitas sound horeg banyak ditemukan di wilayah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang. Ia membedakan sound horeg dengan sound system biasa, dengan menyebutkan bahwa suara yang dihasilkan dapat melampaui 85 bahkan 100 desibel dan berlangsung lebih dari satu jam, yang berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.
Sehingga, landasan hukum yang jelas sangat dibutuhkan untuk mengatur fenomena ini agar dapat digunakan pada tempat dan kesempatan yang tepat tanpa merugikan masyarakat.
Berita Terkait
-
Hobi Mahal! Ini Rincian Biaya Bikin Sound Horeg, Si Perontok Genteng yang Lebih dari Rp100 Juta
-
Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
-
Sejarah Sound Horeg dengan Jor Dar di India, Benarkah Indonesia Tiru India?
-
Kenalan dengan Thomas Alva Edisound, Bapak Horeg dari Malang Bikin Sound System Berguncang
-
Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah