Suara.com - Bos biro perjalanan haji dan umroh First Travel yang juga pasangan suami istri, Andika Surachman dan istrinya Anniesa Hasibuan masing-masing divonis 20 tahun dan 18 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan penipuan terhadap jemaah umroh.
“Telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang. Menjatuhkan pidana Terdakwa satu Andika Surachman selama 20 tahun dan terdakwa dua Anniesa Hasibuan 18 tahun,” kata Majelis Hakim Sobandi di PN Depok, Komplek Perkantoran Kota Kembang, Jalan Boulevard No. 7, Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Rabu (30/5/2018).
Sebelumnya Andika dan Anniesa yang tak lain adalah bos First Travel dituntut hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus penipuan jemaah umrah. 59 ribu jemaah umroh gagal berangkat.
Andika dan Anniesa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terdakwa ketiga yaitu Siti Nuraidah alias Kiki yang menjabat sebagai Direktur Keuangan First Travel, dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, para terdakwa diyakini telah melakukan tindak pidana berupa mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dalam mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya tindak pidana penipuan sebagaiaman dalam pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Korban First Travel diketahui berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp 905.333.000.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto Diuntit Alat Pelacak, Netizen Malah Soroti Mobil Fortuner Mewah
-
Isu Setoran 'Upeti' Program MBG, Ketua BGN: Tidak Benar dan Provokatif
-
Niat Cari Cuan di Kapal Cumi, Pemuda Garut Malah Kena 'Zonk' Loker Medsos, HP Sampai Disita
-
IDAI Minta Anak di Bawah 2 Tahun Bebas dari Gawai, Cegah Speech Delay hingga Virtual Autism
-
Haris Rusly Moti: Anomali Gerakan Sosial Saat Ini Justru Anti-Rakyat dan Adopsi Narasi Neoliberal
-
Wali Kota San Miguel Amatitlan Tewas Ditembak di Rumahnya Sendiri
-
Klaim Mobilnya Dipasang Alat Pelacak, Tiyo Ardianto Dikuliti Netizen: Beasiswa KIP, Mobil Fortuner?
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Pati Viral Lagi! Anak Bakar Rumah Ortu Gara-gara Tak Diberi Uang Merantau
-
Boni Hargens: Tak Perlu Buat UU Baru, Kompolnas Telah Diperkuat UU Polri Hasil Revisi