Suara.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta para komisioner Komisi Pemilihan Umum, membaca kembali kalimat sumpah jabatannya saat dilantik, sebelum menebitkan Peraturan KPU yang melarang para mantan narapidana kasus korupsi maju pada Pemilihan Legislatif 2019.
Menurut Bambang, di dalam kalimat sumpah jabatan tersebut, KPU jelas diminta untuk menjalankan Undang-Undang selurus-lurusnya.
"Dalam sumpah mereka jelas bahwa saya disumpah akan melaksanakan UU Selurus-lurusnya. Nah kalau dia sudah paham itu, maka dia harus mengamalkan UU Pemilu yang menjadi tugasnya," kata Bambang di DPR, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Bambang mengatakan KPU tak bisa membuat peraturan yang melenceng dari UU.
"Nah kalau dia membuat UU, ya kita ubah dulu UUD 1945. Kita beri hak untuk KPU salah satu yang berhak mengubah UU, selain DPR, yang bisa mengubah juga KPU. Kalau publik mau. Itu saja, simple," ujar Bambang.
Politikus Partai Golkar menjelaskan dalam UU Pemilu disebutkan bahwa mantan napi, termasuk napi koruptor boleh mencalonkan kembali, setelah jeda lima tahun, dan mengumumkan bahwa dirinya pernah dipenjara. Bambang berharap KPU mengikuti perintah UU Pemilu yang menjadi panduan mereka untuk menjalankan tugas dan fungsi KPU.
"Ikutin saja UU. Kalau semua lembaga punya persepsi masing-masing, mau jalan sendiri-sendiri untuk pencitraan agar lembaganya bagus, menurut saya KPU nggak usah niru-niru KPK lah," tutur Bambang.
Bambang meyakini masyarakat Indonesia sudah cerdas. Mereka tak akan memilih kandidat yang tidak sesuai dengan hati nurani mereka. Jadi, KPU sebaiknya berjalan sesuai UU.
"Itu otomatis kualitas demokrasinya akan lahir. Rakyat kita tidak bodoh. Dia akan memilih juga yang terbaik. Kalau ada partai yang mengajukan Caleg atau tokoh dari partainya untuk maju atau kampanye itu biar saja, toh yang milih masyarakat," kata Bambang.
"Dan pasti Parpol-Parpol juga punya kalkulasi politik sendiri yang tidak akan merugikan partainya. Jadi serahkan saja pada mekanisme UU yang ada," tambah Bambang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Pemain Keturunan Jerman-Surabaya Kasih Isyarat Soal Peluang Bela Timnas Indonesia
Terkini
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara
-
Komnas Perempuan Usulkan Empat Tokoh Wanita Jadi Pahlawan Nasional
-
Pemprov DKI Bakal Ganti Nama Kampung Ambon dan Bahari, Stigma Negatif Sarang Narkoba Bisa Hilang?
-
Hanya 8 Persen Perempuan Jadi Pahlawan Nasional, Komnas Perempuan Kritik Pemerintah Bias Sejarah
-
Kisah Rahmah El Yunusiyyah: Pahlawan Nasional dan Syaikhah Pertama dari Universitas Al-Azhar
-
Panggil Dasco 'Don Si Kancil', Prabowo Ingatkan Kader: Manusia Mati Meninggalkan Nama
-
Rektor IPB Arif Satria Resmi Jadi Nakhoda Baru BRIN, Babak Baru Riset Nasional Dimulai
-
Dasco Ungkap Ultimatum Prabowo dari Hambalang: Sikat Habis Kader Korup!
-
Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor yang Tembak Mati Hansip di Cakung
-
KPK Tahan 5 Pengusaha yang Diduga Suap Eks Bupati Situbondo Karna Suswandi, Ini Nama-namanya