Suara.com - Aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus video porno diduga mirip anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Aryo Djojohadikusumo yang viral di media sosial.
Selain menelusuri sosok lelaki diduga mirip Aryo yang bera degan mesum dengan dua wanita tanpa busana, polisi juga sedang memburu pihak yang pertama kali menyebarkan video mesum berjudul 'Aryodj di Apartemen' tersebut.
"Penyebarnya juga. Gini. Ketika seseorang melakukan pengambilan gambar dalam wujud pornografi, dia seharusnya sadar. Bahwa media ini bisa diakses, dibuka oleh orang," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Rabu (30/5/2018) malam.
Adi menyampaikan, penyebar video porno pria diduga mirip Aryo itu bisa terancam dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik.
"Makanya dia dengan sadar melakukan itu semuanya, ya sebetulnya kalau itu terpublishkan, terinformasikan ke masyarakat bisa dikenakan UU ITE," kata Adi.
Lebih lanjut, Adi mengaku polisi mulai melakukan penyelidikan sejak rekam video porno itu viral di dunia maya. Penyelidikan video porno lelaki mirip itu dimulai setelah polisi telah laporan model A.
"Ini kita bekerja berdasarkan temua, ada model A, model B. Dia boleh membuat laporan sendiri, jadi tidak harus (laporan) datang dari masyarakat, kecuali deliknya aduan. Delik aduan itu penistaan, kemudian perzinahan itu delik aduan. Kalau nggak delik aduan, delik biasa, murni. Kita boleh lakukan proses ini," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria membantah sosok lelaki yang beradegan mesum dengan dua wanita adalah angggota DPR RI dari partainya.
Riza mengatakan beredarnya video porno karena bertepatan dengan tahun politik. Dia memprediksi itu hanya untuk menjatuhkan kredibilitas partainya.
"Soal video itu, sudah berkali kali kami sampaikan bahwa itu tidak benar, tidak betul, fitnah. Kami memahami ini tahun politik. Jadi di tahun politik itu semuanya ada saja yang di ekspose ke publik ke media," ungkapnya, Senin (28/5/2018).
Dalam video yang menghebohkan warganet berdurasi 2 menit 35 detik. Dalam video itu memperlihatkan seorang laki-laki yang diduga Aryo dengan dua wanita tanpa mengenakan busana.
Perihal hal ini, dia meminta publik tidak memakan mentah-bentah berita soal video porno itu.
“Masyarakat bijak melihat semua pemberitaan. Harus teliti, harus cermat dan tidak ditelan mentah-mentah," pintanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Kapolri Update Ledakan SMAN 72: 29 Siswa Masih Dirawat, Total Korban 96 Orang
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Uang Rp 1000 Jadai Rp 1, Apa Maksudnya?
-
Jokowi Dukung Gelar Pahlawan, Gibran Puji-puji Jasa Soeharto Bapak Pembangunan
-
Polisi Temukan Serbuk Diduga Bahan Peledak di SMAN 72, Catatan Pelaku Turut Disita
-
Ledakan SMAN 72: Jejak TikTok Terduga Pelaku 8 Jam Sebelum Kejadian Ungkap Hal Mengejutkan!
-
Polisi Dalami Motif Ledakan SMAN 72, Dugaan Bullying hingga Paham Ekstrem Diselidiki
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
-
Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Adalah Siswa Sendiri, Kapolri Ungkap Kondisinya
-
Kawanan Begal Pembacok Warga Baduy di Jakpus Masih Berkeliaran, Saksi dan CCTV Nihil, Kok Bisa?
-
Kabar Duka, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun