Suara.com - Remaja berinsial RJ alias S (16) ternyata telah dikembalikan dari sekolahnya kepada orang tua alias di-DO, sejak kasus video viral berisi pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo diusut polisi.
"Dia dikembalikan ke orang tuanya (dari sekolahnya) ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (28/5/2018).
Menurut Argo, polisi juga sudah meminta keterangan pihak sekolah RJ, perihal video pengancaman tersebut.
Berdasarkan pengakuan pihak sekolah, RJ melakukan aksi pengancaman melalui rekaman video itu dibuat RJ di lingkungan sekolah pada Februari 2018.
"(Pihak sekolah) salah satunya dari saksi yang kami periksa," kata dia.
Polisi juga sedang mengebut pelengkapan berkas perkara ini supaya kasus RJ bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Berkas perkara RJ masih diteliti penyidik guna mengetahui apakah ada kekurangan atau tidak perihal barang bukti dan keterangan saksi yang dimintakan keterangan.
RJ resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai ditangkap di kediamannya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (23/5/2018) sore.
Meski sudah berstatus tersangka, polisi tak melakukan penahanan terhadap RJ. Selama proses penyidikan kasus ini, RJ telah dititipkan di Panti Sosial Marsudi Putra milik Kementerian Sosial di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak KPK, Yusril Sebut Hal Tersebut Wajar
Atas perbuatannya itu, RJ dijerat Pasal 27 ayat 4 juncto, Pasal 45 Undang Undang Nomor 19 tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Polisi Kebut Berkas Kasus Remaja Pengancam Presiden Jokowi
-
Jokowi dan JK Hadiri Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas Ketua DPR
-
Viral Surat Ormas Minta THR, Polisi: Lapor Kalau Ada Paksaan
-
Fadli Zon Kritik Jokowi Beri Gaji Fantastis ke Megawati
-
Jelang Sidang, Polisi Jamin Tersangka Narkoba Artis Dhawiya Sehat
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan