Suara.com - Polisi telah membekuk Riki Richardo alias Denis (24), terkait aksi pencurian sekaligus pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MR (34) di komplek AL, Jalan Teluk Jakarta RT 6/RW8, Nomor 5, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berdasarkan catatan kriminal di kepolisian, Riki ternyata merupakan seorang residivis alias penjahat kambuhan. Pemuda itu pernah mendekam di penjara atas kasus pencurian yang pernah terjadi di kawasan Pasar Minggu.
"Iya, tersangka (Riki) adalah residivis dalam kasus yang sama," kata Kapolsek Pasar Minggu Komisaris Harsono kepada Suara.com, Kamis (31/5/2018).
Namun, Harsono enggan merinci kasus lama yang menjerat Riki. Polisi juga masih menggali keterangan tersangka soal tindakan kriminal yang kembali dilakukan Riki seusai bebas dari penjara.
"Masih pengembangan ya," katanya.
Aksi pencurian ini dilakukan Riki seusai menyelinap dengan melompat pagar dan memanjat tembok ke lantai dua rumah tersebut pada Sabtu (26/5/2018) pagi.
Tak hanya menggasak sebuah telepon seluler, pemuda tersebut juga memerkosa MR yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah tersebut.
"Korban tinggal bersama majikannya," ucap Harsono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sama sekali tak mengenal dengan tersangka. "Tak saling kenal," katanya.
Baca Juga: Kakek 50 Tahun Lecehkan 2 Siswi Sekolah di Angkot Bogor
Polisi meringkus Riki saat sedang berada di Jalan Masjid Al Makmur, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jaksel pada Senin (28/5).
Namun, bandit itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kakinya karena berusaha melawan petugas saat ditangkap.
Selain menangkap, polisi juga berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu ketika menggeledah Riki. Setelah itu, korban yang mengalami luka tembak di kaki kemudian dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.
Dalam kasus ini, Riki dijerat pasal berlapis. Pemuda tersebut dikenakan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hobi Comot Kader Parpol Lain, PSI Dinilai Gagal Bangun Kader Sendiri
-
Skandal Ketua Ombudsman Coreng Lembaga Independen, Desakan Reformasi Pengawasan Etik Menguat
-
Cek Fakta: Benarkah Israel Diserang Lebah? Ternyata di Sini Lokasinya
-
Petinggi Mossad Tegaskan Misi Gulingkan Iran Belum Selesai: Rezim Ini Harus Lenyap dari Dunia
-
Berburu Cuan dari Hama, Petugas PPSU Dibayar Rp5.000 Tiap Tangkap Sekilo Ikan Sapu-sapu
-
Polisi Selidiki Penyebab Kematian Wanita Paruh Baya Tergeletak di Rumah Tangerang
-
PBB Ingatkan Hizbullah, Minta Patuhi Gencatan Senjata Lebanon-Israel
-
PM Lebanon Nawaf Salam Puji Donald Trump soal Gencatan Senjata 10 Hari dengan Israel
-
PBB Sambut Baik Kesepakatan Gencatan Senjata di Lebanon
-
Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK