Suara.com - Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, awalnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Undang-Undang Tipikor, HAM, dan Narkotika tidak dimasukan ke dalam RUU tersebut.
Namun, harapan itu tak terkabul. Karena DPR bersama Pemerintah tetap memasukannya dalam RUU KUHP.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan jika tetap dimasukan dalam draft revisi, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena akan menimbulkan multi-tafsir. Akibatnya, pengacara yang mendampingi koruptor, kasus HAM dan narkoba akan senang.
"Wah, pengacara bakalan senang sekali nih, karena ada banyak penafsiran," kata Syarif dalam diskusi bertajuk 'Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisir dalam RKUHP' di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini mengaku sangat pusing dengan bunyi pasal yang ada dalam RUU KUHP. Khususnya Pasal 729 yang menyebut bahwa ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.
"Ini saya terus terang agak pusing, karena kalau tetap berlaku UU Tipikor, tapi Pasal 2, Pasal 3 tetap ada di KUHP, ini mana yang berlaku," katanya.
Padahal menurutnya, berdasarkan asas hukum yang berlaku undang-undang khusus dapat mengesampingkan yang umum. Kemudian asas hukum yang lainnya adalah kalau ada undang-undang yang baru harus mengesampingkan yang lama. Kemudian kalau terjadi keraguan, maka yang diambil adalah yang menguntungkan terdakwa.
"Tapi kalau yang khusus mengesampingkan yang umum, kenapa masuk?. Saya agak takut-takut juga ini," kata Syarif.
Karena itu, KPK sudah mengirimkan surat sebanyak lima kali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU KUHP itu dipertimbangkan. Sebab, draft RUU tersebut awalnya dibuat oleh pemerintah.
"Salah satu sumber jeleknya penegakan hukum adalah adanya ketidakpasitan norma itu, karena interpretasi sesuai keinginannya," tutup Syarif.
Berita Terkait
-
KPK: Pemerintah Jangan Sengaja Buat Ketidakpastian Hukum
-
Polemik RUU KUHP, Kepala BPHN: Tak Ada Niat Lemahkan KPK
-
Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat dan Tak Ditolong PDIP
-
Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK
-
Dua Alasan Sri Mulyani Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4 Persen
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir