Suara.com - Komsisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap, awalnya bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap Undang-Undang Tipikor, HAM, dan Narkotika tidak dimasukan ke dalam RUU tersebut.
Namun, harapan itu tak terkabul. Karena DPR bersama Pemerintah tetap memasukannya dalam RUU KUHP.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan jika tetap dimasukan dalam draft revisi, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum, karena akan menimbulkan multi-tafsir. Akibatnya, pengacara yang mendampingi koruptor, kasus HAM dan narkoba akan senang.
"Wah, pengacara bakalan senang sekali nih, karena ada banyak penafsiran," kata Syarif dalam diskusi bertajuk 'Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisir dalam RKUHP' di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Mantan dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar ini mengaku sangat pusing dengan bunyi pasal yang ada dalam RUU KUHP. Khususnya Pasal 729 yang menyebut bahwa ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam UU masing-masing tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan kelembagaan yang telah diatur dalam UU masing-masing.
"Ini saya terus terang agak pusing, karena kalau tetap berlaku UU Tipikor, tapi Pasal 2, Pasal 3 tetap ada di KUHP, ini mana yang berlaku," katanya.
Padahal menurutnya, berdasarkan asas hukum yang berlaku undang-undang khusus dapat mengesampingkan yang umum. Kemudian asas hukum yang lainnya adalah kalau ada undang-undang yang baru harus mengesampingkan yang lama. Kemudian kalau terjadi keraguan, maka yang diambil adalah yang menguntungkan terdakwa.
"Tapi kalau yang khusus mengesampingkan yang umum, kenapa masuk?. Saya agak takut-takut juga ini," kata Syarif.
Karena itu, KPK sudah mengirimkan surat sebanyak lima kali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar RUU KUHP itu dipertimbangkan. Sebab, draft RUU tersebut awalnya dibuat oleh pemerintah.
"Salah satu sumber jeleknya penegakan hukum adalah adanya ketidakpasitan norma itu, karena interpretasi sesuai keinginannya," tutup Syarif.
Berita Terkait
-
KPK: Pemerintah Jangan Sengaja Buat Ketidakpastian Hukum
-
Polemik RUU KUHP, Kepala BPHN: Tak Ada Niat Lemahkan KPK
-
Kena OTT KPK, Bupati Purbalingga Dipecat dan Tak Ditolong PDIP
-
Klarifikasi Kumham Pastikan Revisi KUHP Tidak Melemahkan KPK
-
Dua Alasan Sri Mulyani Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4 Persen
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Becakayu, Toyota Altis Diduga Hilang Kendali dan Tabrak Dua Mobil
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas