News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 17:17 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif (berdasi). (Suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta pemerintah dan DPR tidak memaksakan tindak pidana khusus seperti korupsi dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Jika RKUHP itu diundangkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.

"Pesan kepada pemerintah janganlah kita dengan sengaja menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya adalah susahnya memperoleh keadilan," kata Syarif dalam diskusi bertajuk 'Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisor dalam RKUHP' di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Menurut Syarif, RKUHP tersebut akan memberikan kesulitan bagi polisi, jaksa dan juga hakim yang memutuskan sebuah perkara. Pasalnya, dasarnya untuk mengadili sebuah perkara tidak jelas.

"Saya berharap kepada pemerintah dan DPR, kalau menganggap kejahatan korupsi betul-betul mah dilawan oleh negeri ini, ya nggak usahlah dimasukan ke dalam KUHP," kata Syarif.

"Karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum? Hanya akan menimbulkan interpretasi yang banyak, jaksa, dan hakimnya nanti akan susah, karena bingung akan memberlakukan yang mana," lanjutnya.

Syarif menegaskan KPK dan beberapa lembaga khusus lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak keberatan dengan kodifikasi KUHP. Namun, hal itu dilakukan KPK selama tidak bertentangan atau mengganggu kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-undang khusus.

"Karena itu kita berharap bahwa RKUHP tidak timbulkan masalah," tutup Syarif.

Load More