Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta pemerintah dan DPR tidak memaksakan tindak pidana khusus seperti korupsi dimasukan ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP). Jika RKUHP itu diundangkan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Pesan kepada pemerintah janganlah kita dengan sengaja menimbulkan ketidakpastian hukum. Dampaknya adalah susahnya memperoleh keadilan," kata Syarif dalam diskusi bertajuk 'Implikasi Kodifikasi terhadap Kejahatan Luar Biasa dan Teroganisor dalam RKUHP' di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Menurut Syarif, RKUHP tersebut akan memberikan kesulitan bagi polisi, jaksa dan juga hakim yang memutuskan sebuah perkara. Pasalnya, dasarnya untuk mengadili sebuah perkara tidak jelas.
"Saya berharap kepada pemerintah dan DPR, kalau menganggap kejahatan korupsi betul-betul mah dilawan oleh negeri ini, ya nggak usahlah dimasukan ke dalam KUHP," kata Syarif.
"Karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum? Hanya akan menimbulkan interpretasi yang banyak, jaksa, dan hakimnya nanti akan susah, karena bingung akan memberlakukan yang mana," lanjutnya.
Syarif menegaskan KPK dan beberapa lembaga khusus lainnya seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak keberatan dengan kodifikasi KUHP. Namun, hal itu dilakukan KPK selama tidak bertentangan atau mengganggu kewenangan yang sudah diatur dalam Undang-undang khusus.
"Karena itu kita berharap bahwa RKUHP tidak timbulkan masalah," tutup Syarif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!
-
Pengendara Motor Tewas di Koridor 9 Slipi, Manajemen Transjakarta Pastikan Kecelakaan Tunggal
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah