Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih menyatakan, tidak ada rencana atau niat pemerintah untuk melemahkan Komisi Pemberian Korupsi (KPK) melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Jadi sebenarnya tidak ada keraguan sama sekali bahwa kami dengan KUHP yang baru nanti akan melemahkan kelembagaan KPK," ujar Enny saat menggelar konferensi pers di press room Kemenkumham, Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Ia menerangkan, ada penjelasan yang ditambahkan dalam Pasal 729. Dalam pasal tersebut, kata Enny, menerangkan tentang ketentuan peralihan yang menjelaskan kewenangan lembaga dan hukum acara masih berlaku.
"Di situ kita jelaskan, bahwa penjelasannya, yang dimaksud dengan yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum dalam ketentuan ini. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor sendiri juga menangani tindak pidana korupsi yg diatur dalam KUHP ini. Ini sangat jelas sekali tidak ada yang dikurangi," Enny menjelaskan.
Sementara Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi mengatakan, isi Pasal 729 tidak pernah disinggung oleh KPK. Dalam pasal tersebut menerangkan aturan peralihan yang sangat penting.
"Yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini, maksudnya RKUHP ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang pidana khusus dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing," jelas Muladi.
Karena itu, Muladi memastikan kalau RUU KUHP disahkan, tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.
"Undang-undangnya juga sama, hanya rasionalisasi sedikit. Pemberatan malah ada. Jadi tidak ada maksud undang-undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK," kata dia.
"Dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yg telah diatur dalam undang-undang masing-masing, ada KPK, ada BNN, ada PPATK, ada Komnas HAM," Miladi menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!