Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih menyatakan, tidak ada rencana atau niat pemerintah untuk melemahkan Komisi Pemberian Korupsi (KPK) melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Jadi sebenarnya tidak ada keraguan sama sekali bahwa kami dengan KUHP yang baru nanti akan melemahkan kelembagaan KPK," ujar Enny saat menggelar konferensi pers di press room Kemenkumham, Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).
Ia menerangkan, ada penjelasan yang ditambahkan dalam Pasal 729. Dalam pasal tersebut, kata Enny, menerangkan tentang ketentuan peralihan yang menjelaskan kewenangan lembaga dan hukum acara masih berlaku.
"Di situ kita jelaskan, bahwa penjelasannya, yang dimaksud dengan yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum dalam ketentuan ini. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor sendiri juga menangani tindak pidana korupsi yg diatur dalam KUHP ini. Ini sangat jelas sekali tidak ada yang dikurangi," Enny menjelaskan.
Sementara Ketua Tim Perumus RUU KUHP Muladi mengatakan, isi Pasal 729 tidak pernah disinggung oleh KPK. Dalam pasal tersebut menerangkan aturan peralihan yang sangat penting.
"Yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini, maksudnya RKUHP ini mulai berlaku, ketentuan bab tentang pidana khusus dalam undang-undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing," jelas Muladi.
Karena itu, Muladi memastikan kalau RUU KUHP disahkan, tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi di tanah air.
"Undang-undangnya juga sama, hanya rasionalisasi sedikit. Pemberatan malah ada. Jadi tidak ada maksud undang-undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK," kata dia.
"Dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yg telah diatur dalam undang-undang masing-masing, ada KPK, ada BNN, ada PPATK, ada Komnas HAM," Miladi menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno