News / Nasional
Rabu, 06 Juni 2018 | 13:46 WIB
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Suara.com - Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM, Enny Nurbaningsih mengatakan tidak ada rencana pemerintah untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi sebenarnya tidak ada keraguan sama sekali bahwa kami dengan KUHP yang baru nanti akan melemahkan kelembagaan KPK," ujar Enny di saat menggelar konferensi pers di press room Kemenkumhan, Gedung Ditjen Imigrasi, Jalan H. R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (6/6/2018).

Ia menerangkan ada penjelasan yang ditambahkan dalam pasal 729 di RUU KUHP. Pasal tersebut menerangkan tentang masih berlakunya ketentuan peralihan kewenangan lembaga dan hukum acara.

"Di situ kita jelaskan, bahwa penjelasannya, yang dimaksud dengan yang dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum dalam ketentuan ini. Tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Tipikor sendiri juga menangani tindak pidana korupsi yg diatur dalam KUHP ini. Ini sangat jelas sekali tidak ada yang dikurangi," jelas dia.

Sementara Ketua Tim Perumus Rancangan KUHP Muladi mengatakan, isi Pasal 729 tidak pernah disinggung oleh KPK. Dalam pasal tersebut menerangkan aturan peralihan yang sangat penting.

"Yang menyatakan bahwa pada saat Undang-Undang ini, maksudnya RKUHP ini mulai berlaku, ketentuan BAB tentang Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing," jelas Muladi.

Muladi memastikan kalau RKUHP disahkan tidak akan mengganggu atau mengurangi kewenangan KPK dalam memberantas koruptor di tanah air.

"Undang-Undangnya juga sama, coor-crimenya juga sama. Hanya rasionalisasi sedikit. Pemberatan malah ada. Jadi tidak ada maksud Undang-Undang ini mengurangi kewenangan, mengganggu kewenangan KPK," kata dia.

"Dalam Undang-Undang ini tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatru dalam undang-undang masing-masing, ada KPK, ada BNN, ada PPATK, ada Komnas HAM," Miladi menambahkan.

KPK akan dilemahkan?

Sebuah petisi online dibuat oleh LSM antikorupsi, Indonesia Corruption Watch. Dalam petisi itu menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam bahaya.

Sebab DPR dan Pemerintah akan mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) pada 17 Agustus 2018 mendatang. Tapi ICW menilai terdapat subtansi di dalamnya yang dapat mengancam eksistensi KPK maupun upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam paparannya, jika R KUHP disahkan maka KPK tidak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kewenangan KPK tercantum dalam UU KPK yang secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor (dan bukan dalam KUHP).

“Jika delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka hanya Kejaksaan dan Kepolisian yang dapat menangani kasus korupsi. Pada akhirnya KPK hanya akan menjadi Komisi Pencegahan Korupsi,” tulis ICW dalam petisi itu yang dipantau Suara.com, Senin (4/6/2018).

Aturan ini, lanjut petisi itu, sekaligus menjadi kontra produktif dengan kinerja KPK yang telah teruji selama ini. Di antaranya triliunan uang negara berhasil diselematkan, dan puluhan koruptor telah dijaring dalam Operasi Tangkap Tangan. Selain itu seluruh terdakwa korupsi yang dijerat dan dibawa ke persidangan selalu dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim.

Load More