Suara.com - Dua orang pengelola laman lendir.org dibekuk Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. NMH dan EDL menjual perempuan dewasa maupun anak di bawah umur melalui laman tersebut kepada lelaki hidung belang.
“Keduanya menjadi tersangka dalam kasus pornografi dan juga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui situs lendir.org,” kata Kepala Sub Direktorat 1 Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni, Jumat (8/6/2018).
NMH (34) dan EDL (29), kata Dani, menjajakan ratusan perempuan dan anak-anak melalui laman tersebut. Mereka memajang foto dan video porno untuk menarik banyak pelanggan.
Dani menuturkan, NMH dibekuk di perumahan Manggar Permai, Jember, Jawa Timur pada Jumat (25/5). EDL ditangkap di Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Dani menjelaskan, awalnya penyidik melakukan investigasi terhadap laman lendir.org, yang meyebarkan konten perempuan dewasa maupun di bawah umur. Para perempuan itu diminta berpose memakai seragam SMA dan SMP.
"Dalam laman itu, ada materi pornografi. Tulisan cerita porno, gambar, dan juga videonya. Itu untuk menjaring pelanggan” jelasnya.
NHM, sambung Dani, adalah orang yang membuat laman tersebut. NHM diketahui memunyai kemampuan ilmu teknologi informasi (IT) yang mumpuni.
"Dia terbilang berilmu tinggi, karena bisa sempat menyembunyikan lamannya itu dari serangan peretas,” jelasnya.
Sebelum laman itu diblokir, kata Dani, laman tersebut sudah memunyai 150 ribu orang pelanggan setia.
Baca Juga: Perkenalkan Namaku Patroli, Ini Kisah Kelahiranku
“Mereka ini mulai beroperasi sejak 2012, jadi sudah lama. Perempuan korban terakhir kedua tersangka berinisial WKA, AR, EA dan AN. Semuamya berusia 18 tahun,” tukasnya.
Korban diketahui lulusan SMA, yang terpaksa mau dimanfaatkan karena tuntutan ekonomi.
"Ada juga perempuan dewasa yang juga disuruh berpakaian SMA, mungkin untuk menstimulasi fantasi pelanggan,” ungkapnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita uang, komputer jinjing, ponsel, baju seragam SMA, dan piranti keras penyimpan data digital, sebagai barang bukti.
EDL, pelaku, menuturkan lamannya itu tak hanya digunakan untuk menjajakan PSK usia sekolah ke calon pelanggan.
“Laman itu bisa membuat setiap pelanggan mengunggah dan menyebar koleksi foto maupun foto tak senonoh. Sebab, selain mendapat keuntungan dari PSK, mereka juga memunyai sumber keuntungan dari pihak ketiga pemasang iklan."
Keduanya kekinian sudah ditangkap aparat. NMH dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
EDL dikenai pasal tindak pidana perdagangan orang, pornografi dan tindak pidana informasi dengan ancaman sanksi berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 6 Miliar.
Berita Terkait
-
Jual Anak SMP sebagai PSK di Internet, Ahli IT Untung Rp 116 Juta
-
Buntut Lagu 2019 Ganti Presiden, John Paul Ivan Lapor Polisi
-
Besok, Petinggi PSI Diperiksa Bareskrim soal Pelanggaran Kampanye
-
Selingkuh dengan Anggota Bareskrim, Brigadir Eka Polisikan Polwan
-
Pelacur Dilarang Jatuh Cinta, Kisah Pilu dari Ujung Barat Jawa
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya
-
Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster
-
Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal
-
Semen Gresik Raih TOP BRAND AWARDS 2026, Bukti Tetap Menjadi Pilihan Masyarakat Indonesia
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah