Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pornografi dan tindak pidana perdagangan orang, yang beroperasi melalui laman daring lendir.org. Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap dua orang, yakni NMH dan EDL.
NMH dan EDL menjajakan perempuan dewasa maupun anak di bawah umur. Mereka menjajakan perempuan-perempuan melalui laman daring tersebut.
Pada laman lendir.org, NMH dan EDL memajang foto porno maupun video mesum untuk menarik perhatian lelaki hidung belang agar menjadi klien.
Kepala Sub Direktorat 1 Siber Bareskrim Polri Komisaris Besar Dani Kustoni menjelaskan, NHM merupakan pembuat laman dan menyebarkan foto-foto perempuan yang ingin dijajakan. Ia merupakan sosok yang terbilang mumpuni dalam bidang teknologi informasi (IT).
"Laman tersebut ternyata sudah dioperasikan sejak tahun 2012, dan kekinian sudah memunyai 150 ribu akun pengikut alias pelanggan," kata Dani di kantor Sibr Bareskrim Polri, Jalan Cideng, Jakarta Pusat, Jumat, (8/6/2018).
Menurut Dani, NHL mendapatkan keuntungan dari pihak ketiga yang beriklan di laman tersebut. Pihak ketiga itu antara lain adalah dari judi online, obat kuat, alat bantu seksual. Keuntungan yang didapat mencapai ratusan juta rupiah.
"Itu ada katagorinya, iklan selama 3 bulan membayar Rp 6 juta. Ada juga di atas tiga bulan dihargai Rp 15 juta," tuturnya.
Sementara EDL, berperan sebagai orang yang merekrut perempuan serta anak di bawah umur guna dijual sebagai PSK. Ia juga yang melayani calon klien.
EDL, kata Dani, selama tiga bulan terakhir saja, yakni Maret-Mei 2018, EDL berhasil memunyai 146 tamu sehingga untung ratusan juta rupiah.
Baca Juga: 20 Edisi Piala Dunia Telah Dihelat, Cuma 8 Negara yang Juara
"Itu keuntungannya tersangka selama tiga bulan mencapai Rp116.800.000," ujar Dani.
Dani menuturkan, laman yang dikelola kedua tersangka banyak dikunjungi klien, karena menampilkan PSK dan anak di bawah umur berpose seksi memakai seragam SMP maupun SMA.
"Intinya, mereka menawarkan PSK dari kalangan usia sekolah,” tukasnya.
Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. NMH dibekuk di perumahan Manggar Permai, Jember, Jawa Timur pada Jumat (25/5). EDL ditangkap di Hotel Jhones Pardede, Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita uang, komputer jinjing, ponsel, seragam SMA, dan piranti keras penyimpan data digital.
NMH disangkakan melanggar pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang, Pornografi dan/atau Tindak Pidana ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap