Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka, Jawa Barat, menangani kecelakaan tunggal minibus di tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 152.400 arah Jakarta yang mengakibatkan tujuh orang luka ringan sehingga harus dilarikan ke rumah sakit.
"Ada tujuh orang yang mengalami luka akibat kecelakaan itu yaitu sopir dan juga enam penumpang," kata Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Isnadi Anang di Majalengka, Minggu (10/6/2018).
Saat ini, kata Anang seluruh korban telah dibawa ke rumah sakit Cideres Majalengka. Kejadian kecelakaan tunggal kendaraan minibus Daihatsu Grand Max B 1584 UZR itu, kata Anang, terjadi sekitar jam 13.37 WIB, tepatnya di KM 152.400 jalur B Tol Cipali Majalengka, arah Jakarta. Kendaraan tersebut melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta diperkirakan dengan kecepatan antara 80 sampai dengan 100 Km per jam.
"Tepat di tempat kejadian diduga sopir ngantuk dan hilang kendali sehingga oleng ke kanan menabrak pembatas jalan hingga terlepas dan kendaraan terguling terbalik," ujarnya.
Akibat kejadian tersebut dipastikan tidak ada korban jiwa, sopir dan enam orang penumpang mengalami luka ringan, sedangkan untuk kendaraan dievakuasi ke Sat Lantas Polres Majalengka.
"Kami masih melakukan pendataan terhadap korban dan pada jam 14.15 WIB seluruh giat evakuasi telah selesai dilaksanakan dan arus mudik dari kedua arah normal kembali," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap